Sengketa bermula ketika Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas pembagian dividen PT Sumi Indo Wiring Systems (SIWS) kepada pemegang saham di Jepang untuk Masa Pajak April 2021. DJP bersikukuh bahwa fasilitas pengecualian objek pajak dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh sttd UU Cipta Kerja tidak berlaku bagi subjek pajak luar negeri. Namun, sengketa ini menjadi krusial karena menguji konsistensi otoritas pajak dalam menerapkan aturan transisi dan prosedur administrasi pada awal berlakunya rezim Omnibus Law di Indonesia.
Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi mengenai batasan subjek pajak yang berhak menerima dividen non-objek pajak. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan PMK-18/PMK.03/2021, pengecualian hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak dalam negeri. Sebaliknya, Pemohon Banding merasa terdapat ketidakadilan perlakuan (diskriminasi) dan kekaburan norma hukum terkait dividen yang dibayarkan ke luar negeri pada masa transisi UU Cipta Kerja, terutama saat persyaratan administratif seperti form DGT telah dipenuhi secara patuh.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya melakukan pengujian mendalam terhadap substansi dan formalitas penerbitan ketetapan pajak. Meskipun secara teoritis dividen luar negeri adalah objek PPh Pasal 26, Majelis menemukan adanya cacat prosedural dalam penentuan jatuh tempo serta pengakuan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding. Majelis menilai bahwa Terbanding tidak mampu mempertahankan dasar koreksinya secara meyakinkan di depan persidangan, terutama terkait implementasi teknis aturan baru yang masih tumpang tindih.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa kepastian hukum dan ketepatan prosedur administrasi oleh otoritas pajak adalah harga mati, terutama saat terjadi perubahan regulasi besar-besaran seperti Omnibus Law. Kemenangan PT SIWS menjadi preseden bahwa kepatuhan Wajib Pajak dalam menyediakan dokumen pendukung (seperti DGT) dan argumen yuridis yang sistematis dapat membatalkan koreksi yang didasarkan pada interpretasi sepihak otoritas.
Kesimpulannya, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT SIWS. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk selalu mendokumentasikan setiap transaksi lintas batas secara detail dan memahami secara utuh aturan pelaksanaan dari setiap perubahan undang-undang perpajakan guna memitigasi risiko sengketa di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini