Sengketa Dividen Jepang: Bagaimana PT SIWS Memenangkan Banding PPh Pasal 26 Melawan Koreksi DJP?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008479.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 April 2026 | 15:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Dividen Jepang: Bagaimana PT SIWS Memenangkan Banding PPh Pasal 26 Melawan Koreksi DJP?

Sengketa PPh Pasal 26: Dividen Luar Negeri, Aturan Transisi Omnibus Law, dan Kepastian Hukum PT SIWS

Sengketa bermula ketika Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas pembagian dividen PT Sumi Indo Wiring Systems (SIWS) kepada pemegang saham di Jepang untuk Masa Pajak April 2021. DJP bersikukuh bahwa fasilitas pengecualian objek pajak dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh sttd UU Cipta Kerja tidak berlaku bagi subjek pajak luar negeri. Namun, sengketa ini menjadi krusial karena menguji konsistensi otoritas pajak dalam menerapkan aturan transisi dan prosedur administrasi pada awal berlakunya rezim Omnibus Law di Indonesia.

Inti Konflik: Interpretasi Subjek Pajak dan Diskriminasi Masa Transisi

Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi mengenai batasan subjek pajak yang berhak menerima dividen non-objek pajak. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan PMK-18/PMK.03/2021, pengecualian hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak dalam negeri. Sebaliknya, Pemohon Banding merasa terdapat ketidakadilan perlakuan (diskriminasi) dan kekaburan norma hukum terkait dividen yang dibayarkan ke luar negeri pada masa transisi UU Cipta Kerja, terutama saat persyaratan administratif seperti form DGT telah dipenuhi secara patuh.

Resolusi Majelis Hakim: Cacat Prosedural dan Tumpang Tindih Regulasi

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya melakukan pengujian mendalam terhadap substansi dan formalitas penerbitan ketetapan pajak. Meskipun secara teoritis dividen luar negeri adalah objek PPh Pasal 26, Majelis menemukan adanya cacat prosedural dalam penentuan jatuh tempo serta pengakuan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding. Majelis menilai bahwa Terbanding tidak mampu mempertahankan dasar koreksinya secara meyakinkan di depan persidangan, terutama terkait implementasi teknis aturan baru yang masih tumpang tindih.

Implikasi: Vitalitas Prosedur Administrasi bagi Perusahaan Multinasional

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa kepastian hukum dan ketepatan prosedur administrasi oleh otoritas pajak adalah harga mati, terutama saat terjadi perubahan regulasi besar-besaran seperti Omnibus Law. Kemenangan PT SIWS menjadi preseden bahwa kepatuhan Wajib Pajak dalam menyediakan dokumen pendukung (seperti DGT) dan argumen yuridis yang sistematis dapat membatalkan koreksi yang didasarkan pada interpretasi sepihak otoritas.

Kesimpulannya, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT SIWS. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk selalu mendokumentasikan setiap transaksi lintas batas secara detail dan memahami secara utuh aturan pelaksanaan dari setiap perubahan undang-undang perpajakan guna memitigasi risiko sengketa di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter