Pemeriksaan dengan acara cepat menjadi instrumen krusial dalam menjaga kepastian hukum ketika ditemukan kesalahan tulis atau hitung yang bersifat administratif namun substantif dalam putusan. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim memiliki kewenangan konstitusional untuk membetulkan kekeliruan tanpa melalui prosedur persidangan biasa yang memakan waktu lama. Kasus pembetulan pada PT Fermentech Indonesia (PT FI) menegaskan bahwa akurasi identitas pihak-pihak dalam sengketa, seperti penyebutan "Terbanding" yang tertukar menjadi "Pemohon Banding", bukan sekadar masalah klerikal, melainkan syarat formil yang menentukan keberlanjutan proses hukum di tingkat Peninjauan Kembali.
Inti konflik dalam perkara ini bermula dari temuan Mahkamah Agung yang mengidentifikasi adanya kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002558.11/2023/PP/M.XIVB Tahun 2024. Dalam salinan putusan asli, Direktur Jenderal Pajak secara keliru disebutkan sebagai "Pemohon Banding", padahal secara legal berkedudukan sebagai "Terbanding". Kesalahan ini menyebabkan berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dikembalikan oleh Panitera Muda TUN Mahkamah Agung kepada Pengadilan Pajak untuk dilakukan pembetulan terlebih dahulu. Tanpa adanya perbaikan resmi melalui putusan acara cepat, proses litigasi di tingkat Mahkamah Agung tidak dapat dilanjutkan karena cacat formil pada identitas para pihak.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian mengambil resolusi melalui sidang acara cepat pada 28 Juli 2025. Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan bahwa sesuai fakta hukum yang ada, terdapat kesalahan tulis pada halaman 1 dan 2 putusan terdahulu. Dengan menggunakan wewenang dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk membetulkan status Direktur Jenderal Pajak menjadi "Terbanding". Putusan pembetulan ini ditegaskan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan aslinya, sehingga memberikan basis legal yang kuat bagi para pihak untuk melanjutkan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung.
Analisis atas putusan ini menunjukkan betapa pentingnya verifikasi berlapis terhadap draf putusan sebelum diucapkan. Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak maupun Otoritas Pajak adalah perlunya ketelitian dalam menelaah setiap detail administrasi dalam salinan putusan yang diterima. Kesalahan sekecil apa pun dalam identitas atau angka dapat menghambat proses eksekusi atau upaya hukum lanjutan. Bagi praktisi perpajakan, putusan ini menjadi pengingat bahwa UU Pengadilan Pajak telah menyediakan mekanisme "exit-way" melalui acara cepat untuk meminimalkan hambatan birokrasi akibat kesalahan teknis manusia (human error).
Kesimpulannya, pembetulan melalui acara cepat adalah prosedur vital untuk memulihkan validitas formil sebuah putusan. Ketertiban administrasi hukum merupakan pilar utama dalam mencapai keadilan yang pasti. Wajib Pajak harus segera merespons jika menemukan ketidakkonsistenan klerikal dalam putusan agar hak-hak hukumnya tidak terhambat oleh kendala prosedural di tingkat yang lebih tinggi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini