Salah Pilih Jalur Hukum, Permohonan Pembatalan SKPKB PT ASD Ditolak Mentah Karena 'Double Dipping' dan Surat Kuasa Tidak Sah

PUT-008268.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2025 Tanggal 11 September 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 04 Desember 2025 | 09:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Salah Pilih Jalur Hukum, Permohonan Pembatalan SKPKB PT ASD Ditolak Mentah Karena '<em>Double Dipping</em>' dan Surat Kuasa Tidak Sah

Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PT ASD menjadi studi krusial mengenai sengketa prosedural FORM-C2.  Majelis Hakim menolak gugatan PT ASD atas surat pengembalian permohonan pembatalan SKP yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak (DJP).  Putusan ini menegaskan fatalitas pelanggaran syarat formal—khususnya prinsip "no double dipping" dan syarat kompetensi kuasa hukum —sekalipun Wajib Pajak memiliki dalil kuat terkait legalitas SKPKB yang disengketakan.  

Inti konflik bermula ketika PT ASD mengajukan gugatan terhadap Surat DJP Nomor S-1080/WPJ.01/2024.  Surat tersebut bukanlah keputusan penolakan substansi, melainkan surat administratif yang mengembalikan permohonan pembatalan (sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP) atas SKPKB PPh Pasal 23 yang diajukan PT ASD.  PT ASD berargumen bahwa SKPKB tersebut batal demi hukum (nietig) karena diterbitkan tanpa prosedur pemeriksaan yang sah (melanggar Pasal 29 KUP).  Oleh karena itu, PT ASD menuntut DJP menerbitkan keputusan substantif (menerima atau menolak pembatalan) dan menuduh tindakan pengembalian tersebut sebagai penyimpangan kewenangan (abuse of power).  

DJP sama sekali tidak membahas keabsahan SKPKB PPh 23 tersebut. Argumen Tergugat murni prosedural.  Tindakan pengembalian permohonan didasarkan pada dua pelanggaran formal fatal dalam PMK 8/PMK.03/2013.  Pertama, pelanggaran Pasal 14 ayat (2) huruf c. DJP menemukan fakta bahwa PT ASD sebelumnya telah mengajukan (dan menerima keputusan) atas permohonan pengurangan sanksi administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP) untuk SKPKB yang sama.  Sesuai regulasi, pilihan ini bersifat mutually exclusive dan "no double dipping", sehingga PT ASD tidak lagi memenuhi syarat mengajukan pembatalan pokok pajak.  Kedua, pelanggaran Pasal 14 ayat (4) huruf e.  Permohonan ditandatangani oleh kuasa, namun tidak melampirkan bukti "kompetensi tertentu" (seperti izin kuasa atau sertifikasi) yang diwajibkan oleh Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.  

Majelis Hakim, dalam pertimbangannya, melakukan pemisahan yang jelas. Pertama, Majelis menerima formalitas gugatan PT ASD.  Majelis menolak eksepsi DJP dan menegaskan bahwa surat pengembalian permohonan (S-1080) adalah keputusan administratif (KTUN) yang sah menjadi objek gugatan (FORM-C2).  Majelis juga mengesahkan surat gugatan PT ASD yang ditandatangani satu kuasa dan dilampiri surat kuasa asli.  

Namun, pada pokok sengketa, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan PT ASD dan mengesahkan tindakan DJP. Majelis setuju bahwa permohonan PT ASD di tingkat DJP cacat formal.  Majelis menegaskan "prinsip no double dipping" dan menyatakan Pasal 14 ayat (2) letter c PMK 8/2013 berlaku, menolak argumen PT ASD yang membedakan SKP "tidak benar" (Pasal 13 ayat (1)) dengan "seharusnya tidak terbit" (Pasal 13 ayat (3)).  Majelis juga mengesahkan alasan kedua DJP, menyatakan bahwa ketiadaan bukti kompetensi kuasa adalah cacat formal fatal sesuai amanat Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.  Karena permohonan terbukti cacat formal, tindakan DJP mengembalikannya sesuai Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 adalah sah dan bukan penyimpangan kewenangan.  

Putusan ini menjadi pelajaran penting bagi Wajib Pajak dan praktisi pajak. Pemilihan jalur upaya hukum (misalnya antara Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b)) harus dilakukan dengan sangat cermat karena bersifat mutually exclusive.  Selain itu, putusan ini menegaskan standar baru pasca-UU HPP dan PP 50/2022, di mana bukti kompetensi kuasa (sertifikasi, izin, ijazah) kini menjadi syarat formal absolut yang wajib dilampirkan dalam setiap korespondensi dan permohonan ke DJP.  

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter