Saat Terutang PPN Properti: Majelis Tegaskan Ketiadaan AJB dan Pengendalian Penuh Membatalkan Koreksi DPP PPN Berbasis PSAK 72

PUT-009878.152024PPM.IXA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 14 Nopember 2025 | 10:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Saat Terutang PPN Properti: Majelis Tegaskan Ketiadaan AJB dan Pengendalian Penuh Membatalkan Koreksi DPP PPN Berbasis PSAK 72

Sengketa PPN atas penyerahan unit properti kembali mengemuka dalam putusan PT PPP. Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh banding, membatalkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai Rp74,56 miliar.  Putusan ini menegaskan bahwa pengakuan pendapatan (revenue recognition) berdasarkan PSAK 72 saat Berita Acara Serah Terima (BAST) tidak serta merta menjadi dasar terutangnya PPN penuh , terutama ketika Akta Jual Beli (AJB) secara hukum belum terbit.  

Pokok sengketa dalam pitusan ini adalah perbedaan interpretasi mengenai "saat penyerahan" BKP tidak bergerak.  Direktorat Jenderal Pajak berargumen bahwa PPN terutang penuh pada saat BAST dan Perjanjian Pinjam Pakai (PPP) ditandatangani.  Dasarnya adalah Pasal 17 ayat (3) huruf b PP 9/2021, yang menyatakan penyerahan terjadi saat hak menguasai secara nyata (in substance) beralih.  DJP menyoroti inkonsistensi PT PPP. yang telah mengakui pendapatan (revenue) penuh di General Ledger sesuai PSAK 72 saat BAST, namun memungut PPN secara dicicil (berdasarkan termin).  Bagi DJP, pengakuan pendapatan PSAK 72 (pengalihan pengendalian) adalah bukti penyerahan "secara nyata".  

PT PPP Tidak setuju dengan koreksi DJP dengan  Argumentasi bahwa BAST/PPP diterbitkahanya untuk memenuhi PSAK 72, dan bukan merupakan penyerahan hak kepemilikan.  Bukti yuridis utamanya adalah AJB belum terbit dan sertifikat belum balik nama.  Bukti faktualnya, pembeli (customer) belum memiliki pengendalian penuh, yang dibuktikan dengan adanya larangan melakukan renovasi atas unit yang dipinjam pakai.  Oleh karena itu, PT PPP berpendapat PPN seharusnya terutang berdasarkan pembayaran termin yang diterima, sesuai PER-03/PJ/2022 dan Penjelasan Pasal 12(3) UU KUP.  

Majelis Hakim dalam pertimbangannya  sepakat dengan argumentasi PT PPP.  Majelis menemukan fakta bahwa AJB belum diterbitkan sehingga secara hukum kepemilikan masih di tangan PT PPP. Majelis juga menyoroti fakta ketiadaan pengendalian penuh (larangan renovasi) dalam argumentasinya.  Secara kritis, Majelis bahkan berpendapat bahwa jika pengendalian penuh belum beralih, seharusnya pengakuan pendapatan penuh (PSAK 72) juga belum dapat diakui.  Majelis menyimpulkan bahwa dasar PPN yang benar adalah berdasarkan uang muka atau cicilan yang diterima.  

Putusan ini menggarisbawahi grey area krusial antara tax timing (berbasis penyerahan nyata/hukum) dan accounting timing (berbasis pengalihan pengendalian PSAK 72). Kemenangan PT PPP menunjukkan bahwa BAST tidak otomatis disamakan dengan penyerahan BKP terutang PPN penuh, selama Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa hak hukum (AJB) dan pengendalian penuh secara faktual belum beralih ke pembeli.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Arya Hibatullah
Arya Hibatullah
Junior Tax Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter