Royalti Rp10,7 M Ditolak! Substansi Know-How Gagal Dibuktikan

PUT-004152.15/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 18 JUNI 2025

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 29 Nopember 2025 | 17:45 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Royalti Rp10,7 M Ditolak! Substansi <i>Know-How</i> Gagal Dibuktikan

PT SURA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang peternakan unggas (breeding farm) dengan aktivitas usaha meliputi pemeliharaan indukan, produksi anak ayam usia sehari (DOC), serta penetasan telur bibit (hatching eggs). Dalam perkara ini, PT SURA mengajukan banding atas koreksi DJP melalui SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019. Pokok sengketa berfokus pada koreksi Biaya Usaha Lainnya berupa pembayaran Royalti kepada pihak afiliasi di Singapura, CPNBI Pte Ltd, atas pemanfaatan Hak Milik Intelektual (HMI) dalam bentuk know-how, dengan nilai koreksi sebesar Rp10.790.347.688.

DJP berpendapat bahwa royalti tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) karena eksistensi Harta Tak Berwujud berupa know-how tidak dapat dibuktikan. Menurut DJP, Hak Milik Intelektual (HMI) yang diklaim sebagai know-how bukan merupakan informasi rahasia, sebab informasi serupa dapat diakses publik melalui internet tanpa biaya.

PT SURA menolak koreksi tersebut. Pertama, eksistensi serta pemanfaatan know-how terbukti secara nyata melalui License Agreement. Dalam perjanjian lisensi disebutkan bahwa PT SURA memperoleh hak untuk menggunakan Hak Milik Intelektual dalam bentuk know-how, yakni teknologi dan pengetahuan yang dimiliki secara sah oleh pemberi lisensi, termasuk paten, desain produk, dan rahasia dagang yang dimiliki oleh CPNBI Pte LtdKnow-how tersebut memungkinkan PT SURA untuk menjalankan fungsi pembibitan dan budidaya ayam usia sehari (DOC) serta produksi telur bibit (hatching eggs) secara efektif. Dengan demikian, know-how tidak hanya eksis secara legal, tetapi juga memberikan manfaat ekonomis langsung dalam kegiatan usaha PT SURA.

Kedua, PT SURA telah memberikan bukti dokumen know how berjudul “Prosedur Teknis Operasional Breeding Farm-Poultry Production” sehingga memang know-how tersebut bersifat rahasia dan bernilai ekonomis, yang tidak tersedia bebas untuk umum. Teknologi dan prosedur dalam operasional breeding farm tidak dapat disamakan dengan informasi publik di internet ataupun dengan peralatan peternakan konvensional.

Ketiga, berdasarkan laporan keuangan milik CPNBI Pte Ltd., diketahui bahwa perusahaan tersebut mencatat aset tidak berwujud (intangible asset) dalam neraca, berupa “Production and Process Know-How”. Hal ini menunjukkan bahwa CPNBI Pte Ltd. merupakan pemilik secara ekonomis atas know-how yang dilisensikan kepada PT SURA.

 

Keempat, PT SURA tidak memiliki divisi Research & Development (R&D) dan tidak melakukan aktivitas riset maupun pengembangan terkait proses produksi atau pembudidayaan ayam. Hal ini tercermin dari tidak adanya biaya yang berkaitan dengan fungsi R&D dalam laporan keuangan PT SURA. Dengan keterbatasan fungsi tersebut, PT SURA sangat bergantung pada know-how yang disediakan oleh CPNBI Pte Ltd.

Kelima, berdasarkan analisis dalam Transfer Pricing Documentation Lokal, pembebanan royalti tersebut telah dinilai secara wajar dan sejalan dengan prinsip arm’s length. PT SURA menegaskan bahwa PT SURA memperoleh hak untuk memanfaatkan Hak Milik Intelektual dalam rangka kegiatan produksi, pemasaran, distribusi, dan penjualan atas produk-produk yang dihasilkan dari penerapan Hak Milik Intelektual tersebut. Atas pemanfaatan hak tersebut, PT SURA berkewajiban membayar royalti sebesar 2% dari penjualan neto atas produk anak ayam usia sehari (Day Old Chick / D.O.C). PT SURA juga memberikan bukti-bukti pembayaran biaya royalti kepada pihak afiliasi CPNBI Pte., Ltd.

Setelah menelaah seluruh bukti yang disampaikan oleh DJP dan PT SURA, Majelis mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (7) PER-32/PJ/2011, pembayaran royalti dapat dinilai memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang (i) transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi, (ii) terdapat manfaat ekonomis atau komersial, serta (iii) nilai transaksinya wajar.

Namun, Majelis justru menemukan bahwa dokumen know-how berjudul “Prosedur Teknis Operasional Breeding Farm – Poultry Production” yang dilampirkan oleh PT SURA pada saat persidangan mencantumkan frasa “PT CPI Tbk, Poultry Production, 2023” pada sampul depannya. Hal ini diperkuat oleh Audit Report Tahun 2019 PT SURA yang menunjukkan bahwa PT CPI Tbk merupakan pemegang saham langsung PT SURA. Dengan demikian, hal ini membuat dokumen tersebut gagal membuktikan adanya know-how yang diberikan oleh CPNBI Pte Ltd Singapura kepada PT SURA.

Lebih lanjut, dari TP Doc. Lokal diketahui bahwa PT SURA memperoleh seluruh sarana produksi peternakan dari pihak afiliasi, berupa DOC (anak ayam usia sehari), pakan ternak, obat-obatan, serta peralatan peternakan. Menurut Majelis, dengan diperolehnya sarana produksi tersebut dari pihak afiliasi, PT SURA dianggap tidak memerlukan informasi rahasia terkait bagaimana membangun atau menciptakan sarana produksi sebagaimana diklaim sebagai know-how.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis menyatakan bahwa PT SURA tidak berhasil membuktikan terjadinya transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud berupa know-how sesuai ketentuan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Oleh karena itu, banding yang diajukan PT SURA ditolak dan koreksi DJP dipertahankan.

 

Kasus ini menegaskan bahwa transaksi royalti antarpihak afiliasi harus memiliki bukti kuat atas eksistensi intangible, nilai manfaat ekonomis yang nyata, dan ketertelusuran kepemilikan hak dari pihak yang memberikan lisensi. Dokumentasi transfer pricing saja tidak cukup menjamin kepastian hukum tanpa adanya substansi dan pembuktian kepemilikan yang kuat atas Harta Tak Berwujud. Jika perusahaan Anda memiliki transaksi afiliasi yang melibatkan royalti atau Harta Tak Berwujud, pastikan dokumentasi Anda solid dan sejalan dengan praktik bisnis sesungguhnya.

Analisa Komprehensif dan Putusan lengkap atas Sengketa Ini Tersedia Disini

Ria Apriyanti, S.E., APCIT., APCTP
Ria Apriyanti, S.E., APCIT., APCTP
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter