Reimbursement At Cost Bukan Merupakan DPP PPN: Pengadilan Pajak Batalkan Seluruh Koreksi DJP

PUT-002000.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025 - 19 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 10 Nopember 2025 | 15:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
<em>Reimbursement</em> <i>At Cost </i>Bukan Merupakan DPP PPN: Pengadilan Pajak Batalkan Seluruh Koreksi DJP

DJP melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dengan menilai bahwa invoice reimbursement antara PT MOI dan afiliasinya mengandung penyerahan jasa yang terutang PPN. Argumen DJP didasarkan pada temuan bahwa invoice tersebut menagihkan biaya gaji dan akomodasi atas nama karyawan/teknisi afiliasi yang bekerja untuk kepentingan satu grup. Berdasarkan informasi tersebut, DJP menyimpulkan bahwa seluruh reimbursement merupakan “penggantian” yang menjadi objek PPN dan harus dipungut sendiri.

Sebaliknya, PT MOI menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan pure reimbursement. Biaya pokok dicatat bukan sebagai pendapatan, melainkan sebagai piutang yang akan ditagihkan kembali at cost kepada afiliasi. Sementara itu, administration fee sebesar 8% ditagih melalui invoice terpisah, diakui sebagai pendapatan, dan dipungut PPN. Dengan struktur ini, PT MOI berperan semata sebagai perantara pembayaran (pass-through), bukan pemberi jasa atas komponen biaya pokok.

Pola pembukuan PT MOI memiliki konsistensi dengan mencatatkan biaya yang timbul dicatat sebagai piutang sementara kemudian di akhir bulan dilakukan reklasifikasi ke akun piutang utama untuk ditagihkan dan Ketika saat menagih fee 8%, PT MOI menerbitkan Faktur Pajak atas fee tersebut. Ketika pembayaran diterima, pencatatan PT MOI memisahkan antara pelunasan piutang biaya pokok dengan PPN atas fee, sehingga alur “talangan-tagih kembali” terlihat jelas dalam pembukuan.

Pembuktian dalam persidangan memperkuat argumentasi PT MOI. Dengan membuktikan bahwa biaya pokok tercatat sebesar Rp144.668.548, administration fee 8% sebesar Rp11.573.456, dan PPN atas fee Rp1.157.346. Seluruh nilai muncul berurutan dalam catatan penerimaan, menunjukkan bahwa hanya fee yang merupakan objek PPN, bukan biaya pokok yang ditagihkan at cost.

DJP menilai keberadaan dokumen pihak ketiga atas nama PT MOI dan terdapat Pajak Masukan yang dikreditkan, serta adanya fee sebagai satu kesatuan paket jasa merupakan Objek DPP PPN. Namun Majelis berpendapat lain, dengan narasi operasional menunjukkan bahwa biaya tersebut muncul karena reimbursement biaya gaji, dan PT MOI hanya menalangi gaji tersebut serta biaya perjalanan pegawai yang ditugaskan membantu proyek tersebut tanpa mark-up. Fee 8% berdiri sendiri sebagai imbalan administrasi atas proses reimbursement dan sudah dipungut PPN. Dengan demikian, keberadaan fee tidak otomatis menjadi DPP PPN karena keduanya memiliki karakter ekonomi yang terpisah.

Majelis menimbang bahwa bukti akuntansi menunjukkan tidak ada penyerahan BKP/JKP pada biaya pokok karena pembebanan hanya pelimpahan biaya pihak ketiga yang ditalangi. Kedua, PPN telah dipungut atas margin administrasi, sehingga apabila biaya pokok juga dipajaki akan timbul pengenaan ganda yang bertentangan dengan prinsip PPN. Karena itu, koreksi DPP PPN atas reimbursement tidak dapat dipertahankan. Majelis menegaskan bahwa jenis biaya yang direimburse—tiket pesawat, tol, parkir, pulsa, sewa, BPJS, Jamsostek, medical outpatient, gaji, dan asuransi karyawan—termasuk jasa yang dikecualikan dari objek PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN. Artinya, sekalipun biaya tersebut sempat muncul di PT MOI, secara substansi bukan objek PPN pada saat dilakukan reimbursement at cost.

Implikasi praktis bagi Wajib Pajak dalam putusan ini Adalah diperlukan adanya pemisahan yang jelas antara biaya pokok yang ditagihkan at cost dan fee administrasi yang menjadi objek PPN harus didokumentasikan secara tepat.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Arya Hibatullah
Arya Hibatullah
Junior Tax Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter