Putusan Strategis: Pengadilan Pajak Tolak Pemberlakuan Surut SE-26/PJ/2015 dalam Penetapan STP PPN

PUT-007892.99/2018/PP/MIIIB - 11 Juli 2019

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Desember 2025 | 11:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Putusan Strategis: Pengadilan Pajak Tolak Pemberlakuan Surut SE-26/PJ/2015 dalam Penetapan STP PPN

Di tengah tuntutan kepatuhan formal, seringkali Wajib Pajak dihadapkan pada penerapan aturan yang berubah di tengah jalan, bahkan setelah transaksi dilakukan. Inilah yang dialami oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang harus berjuang melawan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN senilai Rp208.725.739 di Pengadilan Pajak. Dalam PUT-007892.99/2018/PP/MIIIB, di mana inti persoalan terletak pada penetapan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN yang disertai sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) senilai Rp208.725.739. Penggugat memaparkan kronologi bahwa pada Januari 2015, PT KCI menerbitkan faktur pajak yang sepenuhnya sesuai dengan ketentuan UU PPN, dibuat saat penyerahan Barang Kena Pajak, dan memuat seluruh elemen wajib faktur pajak, termasuk nomor seri faktur yang sesuai jatah NSFP tahun berjalan. Keberatan utama Penggugat adalah DJP menilai faktur tersebut "tidak benar" semata-mata karena tanggal faktur dicantumkan lebih awal daripada tanggal surat pemberian NSFP, dengan ketentuan yang digunakan DJP berasal dari SE-26/PJ/2015, sebuah Surat Edaran yang baru diterbitkan pada 2 April 2015, atau tiga bulan setelah faktur pajak sengketa diterbitkan. Artinya, menurut Penggugat, DJP telah menerapkan aturan yang belum berlaku pada saat faktur dibuat, sehingga penerapan SE tersebut bersifat retroaktif, padahal PER-24/PJ/2012 sebagai peraturan pelaksana resmi yang berlaku saat itu, tidak pernah mengatur larangan pencantuman tanggal faktur sebelum tanggal surat NSFP.

Di sisi lain, DJP mempertahankan bahwa penerbitan STP sudah sesuai ketentuan, berpendapat bahwa faktur pajak dengan tanggal yang lebih awal daripada tanggal surat NSFP termasuk kategori faktur pajak yang memuat "keterangan yang tidak sebenarnya". Dalam hal ini, Tergugat merujuk pada SE-26/PJ/2015 yang menegaskan bahwa nomor seri faktur pajak hanya boleh digunakan pada tanggal surat pemberian NSFP atau setelahnya. DJP menilai pelanggaran ini masuk dalam kondisi yang diatur Pasal 14 ayat (1) huruf d, e, atau f UU KUP, sehingga sah baginya untuk menerbitkan STP dengan sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Menanggapi sengketa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan putusan yang berpihak pada Wajib Pajak. Pendapat Majelis Hakim menjadi penentu, di mana Majelis menegaskan bahwa PER-24/PJ/2012, sebagai peraturan pelaksana yang tertinggi saat itu, tidak memuat ketentuan yang mewajibkan Nomor Seri Faktur Pajak digunakan hanya pada tanggal surat pemberitahuan atau setelahnya. Dengan tidak adanya larangan tersebut dalam peraturan setingkat Peraturan Direktur Jenderal Pajak, Majelis Hakim memutuskan bahwa faktur pajak keluaran yang diterbitkan Penggugat pada Januari 2015 adalah faktur pajak yang lengkap dan tepat waktu sesuai dengan masa penerbitannya berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Berdasarkan pertimbangan hukum ini, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat dan memerintahkan pembatalan seluruh Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan dengan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Putusan ini sekali lagi menegaskan pentingnya prinsip kepastian hukum dan non-retroaktivitas dalam administrasi perpajakan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter