Putusan Penting Industri Offshore: Menilai Ulang PPh Final atas Rig

PUT-002030.252023PPM.VIIIA Tahun 2025 - 22 September 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 02 Desember 2025 | 23:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Putusan Penting Industri Offshore: Menilai Ulang PPh Final atas Rig

Sengketa terkait penentuan karakteristik kegiatan usaha dan penerapan PPh Pasal 4 ayat (2) Final kembali menjadi isu penting dalam perkara banding yang diajukan oleh PT GTI atas koreksi PPh Final Masa Pajak Februari 2019. Pokok perkara berawal ketika DJP melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp152.241.327.630,00, yang menurut DJP merupakan penghasilan dari kegiatan pembuatan jack-up rig sehingga wajib dikenai PPh Final atas jasa konstruksi. Koreksi tersebut memicu perdebatan mengenai apakah aktivitas pembuatan jack-up rig benar merupakan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan jasa konstruksi.

Dalam proses pemeriksaan, DJP berpendapat bahwa dokumen ekspor (PEB) dan data produksi menunjukkan adanya kegiatan konstruksi yang menghasilkan penghasilan bagi PT GTI. Namun, DJP juga mengakui bahwa sebagian besar dokumen pendukung — seperti invoice vendor independen, rincian biaya, dan dokumen lain yang diminta pemeriksa — tidak tersedia. Kekurangan dokumentasi ini kemudian dijadikan dasar untuk mempertahankan koreksi, dengan anggapan bahwa nilai dalam PEB merupakan nilai transaksi yang mencerminkan penghasilan PT GTI.

PT GTI menolak tegas koreksi tersebut. Menurut PT GTI, jack-up rig merupakan jenis kapal industri yang pembuatannya tunduk pada rezim manufaktur, bukan jasa konstruksi. PT GTI menegaskan bahwa karakteristik jack-up rig, termasuk sifatnya yang berpindah dan tidak permanen, menegasikan definisi “bangunan konstruksi” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi. Selain itu, PT GTI menyampaikan bahwa nilai dalam PEB tidak seluruhnya menggambarkan penghasilan, karena terdapat elemen nilai barang yang tidak mencerminkan jasa atau aktivitas kena pajak sebagaimana dipahami DJP. PT GTI juga menyatakan telah memberikan dokumen yang relevan, dan DJP tidak memiliki bukti kuat untuk mengalihkan seluruh nilai tersebut sebagai dasar pengenaan pajak final.

Dalam pemeriksaannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai bahwa DJP tidak mampu membuktikan bahwa nilai Rp152.241.327.630,00 merupakan penghasilan yang benar-benar diperoleh PT GTI. Majelis juga menilai bahwa dasar hukum yang digunakan DJP mengenai jasa konstruksi tidak tepat, karena pembuatan jack-up rig tidak memenuhi unsur pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, beban pembuktian yang seharusnya dipenuhi oleh DJP dianggap tidak terpenuhi.

Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT GTI dan menyatakan koreksi DJP atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) tidak benar, sehingga nilai koreksi Rp152.241.327.630,00 dibatalkan sepenuhnya. 

Putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi pembuktian dalam sengketa pajak final serta memberikan penegasan bahwa karakterisasi kegiatan konstruksi tidak semata ditentukan oleh sifat fisik objek, tetapi oleh cara peraturan mendefinisikan ruang lingkup pekerjaan konstruksi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Dita Rahmah Fitri
Dita Rahmah Fitri
Junior Tax Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter