PT SIWS Patahkan Koreksi Royalti Fiktif DJP Lewat Bukti Arus Barang yang Akurat.

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008483.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 April 2026 | 15:09 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PT SIWS Patahkan Koreksi Royalti Fiktif DJP Lewat Bukti Arus Barang yang Akurat.

Sengketa Pajak: Rekarakterisasi Royalti Terselubung (Embedded Royalty) dan Substansi Ekonomi PT SIWS

Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas royalti sering kali menjadi area abu-abu dalam pemeriksaan pajak internasional, terutama ketika otoritas pajak mencoba melakukan rekarakterisasi atas transaksi pembelian material menjadi pembayaran imbalan atas kekayaan intelektual (intangible property). Kasus yang menimpa PT Sumi Indo Wiring Systems (SIWS) dalam Putusan Nomor PUT-008483.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025 menjadi preseden penting mengenai pentingnya pengujian substansi ekonomi melalui bukti arus barang dan arus uang yang konkret untuk menggugurkan asumsi rekarakterisasi sepihak oleh Terbanding.

Inti Konflik: Pembelian Material vs Asumsi Lisensi Teknologi Produksi

Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2022 sebesar Rp8.490.697.871,00. Terbanding berargumen bahwa dalam harga beli material yang dibayarkan kepada Sumitomo Wiring Systems, Ltd. (Jepang) terdapat komponen royalti yang terselubung (embedded royalty) atas penggunaan know-how dan lisensi teknologi produksi. Terbanding mendasarkan argumennya pada analisis fungsional yang menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak mungkin berproduksi tanpa dukungan teknologi dari lawan transaksinya. Di sisi lain, PT SIWS secara tegas membantah asumsi tersebut dengan menyatakan bahwa seluruh pembayaran adalah murni penggantian biaya material sesuai dengan invoice dan dokumen kepabeanan (PIB), serta menegaskan bahwa lisensi teknologi telah dibayar melalui mekanisme tersendiri yang terpisah dari transaksi material ini.

Resolusi Majelis Hakim: Prinsip Evidence-Based Tax Audit dan Tax Treaty

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang sangat fundamental dengan menekankan pada prinsip evidence-based tax audit. Majelis menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan secara spesifik bagian mana dari nilai transaksi yang merupakan imbalan atas hak kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam Pasal 12 P3B Indonesia-Jepang. Hakim menilai bahwa dokumen pendukung yang disajikan Pemohon Banding, termasuk kontrak pembelian dan bukti fisik barang, secara sah membuktikan bahwa transaksi tersebut adalah Business Profits (Laba Usaha) sesuai Pasal 7 P3B, bukan royalti. Otoritas pajak dianggap gagal dalam membuktikan adanya penyerahan hak atau pemberian informasi ilmiah yang menjadi syarat mutlak definisi royalti.

Implikasi: Pentingnya Dokumentasi Arus Barang dan Kepastian Hukum

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa rekarakterisasi transaksi tidak boleh didasarkan pada asumsi atau generalisasi analisis fungsional semata tanpa didukung bukti dokumen yang kuat. Bagi wajib pajak, keberhasilan PT SIWS menunjukkan bahwa ketertiban dalam mendokumentasikan arus barang (PIB, packing list) dan arus uang (rekening koran, invoice) adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa pajak internasional. Putusan ini memperkuat perlindungan bagi wajib pajak dari koreksi yang bersifat estimasi dan memberikan kepastian hukum dalam penerapan Tax Treaty.

Kesimpulannya, kemenangan PT SIWS merupakan pengingat bagi otoritas pajak untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan konsep substance over form. Tanpa bukti yang tak terbantahkan mengenai pemanfaatan intangible property, klasifikasi royalti atas transaksi pembelian barang tidak dapat dipertahankan secara hukum.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004773.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004774.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004775.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT -001544.25/2019/PP/M.IIIA

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004776.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004777.16/2021/PP/M/XV.IIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001480.16/2024/PP/M.IA

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004778.16/2021.PP/M.XV/IIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Peninjauan Kembali Atas Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000058.16/2024/PP/M.VIB

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000044.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter