Sengketa pembetulan sanksi administrasi dalam SKPKB PPN Masa Pajak Oktober 2018 menjadi titik sentral dalam persidangan antara PT MS melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inti konflik bermuara pada penerapan jenis sanksi: apakah merujuk pada sanksi kenaikan 100% sesuai Pasal 17C ayat (5) UU KUP atau sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP juncto Pasal 9 ayat (4f) UU PPN. PT MS, yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah, keberatan atas tindakan Tergugat yang menolak permohonan pembetulan sanksi tersebut dengan dalih bahwa pokok sengketa materialnya telah diputus dalam banding sebelumnya.
Tergugat bersikukuh bahwa permohonan pembetulan tidak dapat diproses karena SKPKB terkait telah menjadi objek sengketa banding dan sanksi 100% adalah konsekuensi otomatis dari Pasal 17C UU KUP. Namun, PT MS memberikan bantahan kuat bahwa penetapan sanksi kenaikan tersebut merupakan kesalahan penerapan ketentuan hukum. Sebagai PKP Berisiko Rendah yang berhak atas pengembalian pendahuluan, UU PPN secara spesifik (lex specialis) telah mengatur bahwa jika hasil pemeriksaan menunjukkan kurang bayar, maka sanksi yang dikenakan adalah bunga, bukan kenaikan yang memberatkan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan argumen Penggugat. Hakim menegaskan bahwa Pasal 9 ayat (4f) UU PPN adalah ketentuan khusus yang harus diutamakan daripada ketentuan umum Pasal 17C UU KUP. Lebih lanjut, Majelis menemukan fakta bahwa sengketa banding sebelumnya hanya menguji koreksi material Pajak Masukan dan tidak pernah menyentuh aspek jenis sanksi administrasi. Oleh karena itu, penolakan Tergugat atas pembetulan sanksi dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mencederai kepastian hukum bagi wajib pajak patuh.
Resolusi hukum ini memberikan implikasi penting bahwa status PKP Berisiko Rendah memberikan perlindungan hukum terhadap sanksi administratif yang bersifat punitif seperti kenaikan 100%. Putusan ini menegaskan bahwa DJP tidak boleh mengabaikan ketentuan khusus dalam UU PPN demi menerapkan sanksi yang lebih tinggi. Kesimpulannya, hak-hak administratif wajib pajak yang telah menyandang status berisiko rendah harus dihormati secara konsisten dalam setiap produk hukum yang diterbitkan oleh otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini