PSAK 73 vs Aturan Pajak: Mengapa Biaya Penyusutan Aset Hak Pakai PT RI Berhasil Menang di Pengadilan?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000524.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 April 2026 | 15:12 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PSAK 73 vs Aturan Pajak: Mengapa Biaya Penyusutan Aset Hak Pakai PT RI Berhasil Menang di Pengadilan?

Sengketa Akuntansi PSAK 73 vs Ketentuan Fiskal: Kasus PT RI

Penerapan standar akuntansi PSAK 73 tentang sewa sering kali menimbulkan benturan dengan ketentuan fiskal, khususnya terkait beban penyusutan aset hak pakai (Right of Use Asset). PT RI menghadapi koreksi positif atas penyesuaian fiskal biaya sewa sebesar Rp 9,8 miliar karena Terbanding menganggap transaksi tersebut sebagai finance lease tanpa hak opsi yang biaya penyusutannya tidak dapat diakui secara fiskal. Isu ini menjadi preseden penting mengenai bagaimana membedakan sewa operasional dan sewa guna usaha dengan hak opsi dari kacamata perpajakan.

Perspektif Terbanding vs. Argumen Wajib Pajak

Terbanding bersikeras bahwa dengan diakuinya aset hak pakai dan beban penyusutan dalam pembukuan PT RI, maka secara otomatis transaksi tersebut tunduk pada aturan finance lease sebagaimana diatur dalam KMK-1169/KMK.01/1991. Sebaliknya, PT RI memberikan bantahan kuat bahwa secara substansi transaksi tersebut adalah operating lease (sewa biasa). Penggunaan PSAK 73 hanyalah kewajiban pelaporan akuntansi yang mengharuskan pencatatan aset di neraca, namun secara hukum pajak, pembayaran sewa tetaplah biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense).

Pemeriksaan Bukti dan Resolusi Majelis Hakim

Majelis Hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti kunci, termasuk lease agreement, invoice, dan bukti potong PPh Pasal 23 serta PPh Pasal 4 ayat (2). Fakta menunjukkan bahwa PT RI melakukan pemotongan pajak atas sewa, bukan atas angsuran pokok dan bunga. Majelis berpendapat bahwa klasifikasi akuntansi (PSAK 73) tidak boleh mengubah hakikat hukum pajak atas sewa operasional. Oleh karena itu, koreksi Terbanding dibatalkan karena terbukti transaksi tersebut bukan merupakan sewa guna usaha dengan hak opsi.

Implikasi bagi Wajib Pajak

Putusan ini memberikan angin segar bagi Wajib Pajak yang mengadopsi standar akuntansi baru. Pengadilan Pajak menegaskan bahwa penyesuaian fiskal harus didasarkan pada hakikat transaksi (perjanjian), bukan sekadar label akun akibat penerapan PSAK. Kunci kemenangan dalam sengketa ini adalah sinkronisasi antara kontrak, bukti pembayaran, dan kepatuhan pemotongan pajak (Withholding Tax) yang relevan dengan jenis transaksinya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter