Penerapan standar akuntansi PSAK 73 tentang sewa sering kali menimbulkan benturan dengan ketentuan fiskal, khususnya terkait beban penyusutan aset hak pakai (Right of Use Asset). PT RI menghadapi koreksi positif atas penyesuaian fiskal biaya sewa sebesar Rp 9,8 miliar karena Terbanding menganggap transaksi tersebut sebagai finance lease tanpa hak opsi yang biaya penyusutannya tidak dapat diakui secara fiskal. Isu ini menjadi preseden penting mengenai bagaimana membedakan sewa operasional dan sewa guna usaha dengan hak opsi dari kacamata perpajakan.
Terbanding bersikeras bahwa dengan diakuinya aset hak pakai dan beban penyusutan dalam pembukuan PT RI, maka secara otomatis transaksi tersebut tunduk pada aturan finance lease sebagaimana diatur dalam KMK-1169/KMK.01/1991. Sebaliknya, PT RI memberikan bantahan kuat bahwa secara substansi transaksi tersebut adalah operating lease (sewa biasa). Penggunaan PSAK 73 hanyalah kewajiban pelaporan akuntansi yang mengharuskan pencatatan aset di neraca, namun secara hukum pajak, pembayaran sewa tetaplah biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense).
Majelis Hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti kunci, termasuk lease agreement, invoice, dan bukti potong PPh Pasal 23 serta PPh Pasal 4 ayat (2). Fakta menunjukkan bahwa PT RI melakukan pemotongan pajak atas sewa, bukan atas angsuran pokok dan bunga. Majelis berpendapat bahwa klasifikasi akuntansi (PSAK 73) tidak boleh mengubah hakikat hukum pajak atas sewa operasional. Oleh karena itu, koreksi Terbanding dibatalkan karena terbukti transaksi tersebut bukan merupakan sewa guna usaha dengan hak opsi.
Putusan ini memberikan angin segar bagi Wajib Pajak yang mengadopsi standar akuntansi baru. Pengadilan Pajak menegaskan bahwa penyesuaian fiskal harus didasarkan pada hakikat transaksi (perjanjian), bukan sekadar label akun akibat penerapan PSAK. Kunci kemenangan dalam sengketa ini adalah sinkronisasi antara kontrak, bukti pembayaran, dan kepatuhan pemotongan pajak (Withholding Tax) yang relevan dengan jenis transaksinya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini