Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2015 pada KSO PPA dengan dalih hilangnya kaitan langsung antara perolehan BKP/JKP dengan kegiatan penyerahan yang terutang pajak. Sengketa ini berhulu pada perbedaan interpretasi mengenai saat penyerahan jasa konstruksi dan status beban pemeliharaan dalam skema Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.
Konflik ini bermula ketika Terbanding menemukan bahwa proyek pembangunan RSUD Koja telah diserahterimakan sepenuhnya (100%) pada September 2015. Namun, Pemohon Banding masih mengkreditkan Pajak Masukan pada periode Oktober 2015 yang berasal dari tagihan sub-kontraktor untuk biaya pemeliharaan. KSO PPA berargumen bahwa biaya tersebut tetap merupakan bagian tak terpisahkan dari kontrak konstruksi karena merupakan kewajiban kontraktual selama masa retensi, sehingga secara material memenuhi syarat pengkreditan berdasarkan arus uang dan barang yang nyata. Sebaliknya, DJP bersikukuh bahwa karena penyerahan jasa telah diakui selesai 100% dengan skema jaminan pemeliharaan (bank garansi), maka tidak ada lagi penyerahan terutang PPN di masa berikutnya yang dapat dikaitkan dengan Pajak Masukan tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya membedah substansi kontrak yang memberikan opsi kepada penyedia jasa untuk menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5% guna mendapatkan pembayaran 100%. Karena Pemohon Banding memilih opsi pembayaran penuh dengan jaminan bank, Majelis menilai secara yuridis seluruh kewajiban penyerahan telah beralih pada akhir September 2015. Dengan demikian, biaya pemeliharaan yang timbul setelah titik serah terima tersebut dianggap tidak lagi memiliki hubungan langsung dengan penyerahan jasa konstruksi yang telah selesai.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa ketepatan waktu penyerahan (time of supply) dalam kontrak konstruksi sangat krusial bagi validitas pengkreditan Pajak Masukan. Meskipun biaya pemeliharaan secara akuntansi dan PPh Badan merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible), namun dalam rezim PPN, pengkreditannya dapat digugurkan jika dianggap terjadi setelah penyerahan 100% jasa dilakukan. Bagi Wajib Pajak di sektor konstruksi, pemilihan klausul retensi—apakah menggunakan bank garansi untuk bayar 100% atau menahan pembayaran 5%—memiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda signifikan terhadap kelangsungan hak pengkreditan Pajak Masukan di masa pemeliharaan.
Putusan ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha jasa konstruksi untuk lebih cermat dalam menyinkronkan substansi kontrak dengan administrasi perpajakan guna menghindari risiko koreksi yang tidak terduga. Penyerahan 100% dengan jaminan bank mungkin mempercepat arus kas, namun di sisi lain, hal tersebut menutup pintu pengkreditan Pajak Masukan atas biaya-biaya yang timbul setelahnya karena dianggap tidak lagi menunjang penyerahan yang terutang pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini