PPN Jasa Luar Negeri Tetap Dapat Dikreditkan Meski Dikoreksi Menjadi Dividen: Pelajaran dari Kasus PT S

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008747.16/2023/PP/M.IA Tahun 2025 – 26 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 08 April 2026 | 10:39 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Jasa Luar Negeri Tetap Dapat Dikreditkan Meski Dikoreksi Menjadi Dividen: Pelajaran dari Kasus PT S

Pajak Masukan JKP Luar Negeri: Analisis Putusan PT S dan Independensi Rezim PPN

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, terutama ketika melibatkan transaksi afiliasi yang dikoreksi secara transfer pricing. Dalam kasus PT S, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi signifikan atas Pajak Masukan dengan dalih bahwa biaya jasa tersebut tidak lulus uji manfaat (benefit test) dalam pemeriksaan PPh Badan, sehingga direklasifikasi sebagai dividen terselubung yang bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Inti Konflik: Syarat Material vs. Reklasifikasi Objek

Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi mengenai syarat material pengkreditan Pajak Masukan. DJP berargumen bahwa jika suatu pembayaran dianggap sebagai dividen, maka tidak ada penyerahan jasa yang terjadi, sehingga PPN yang telah disetor melalui Surat Setoran Pajak (SSP) dianggap tidak sah. Di sisi lain, PT S menegaskan bahwa eksistensi jasa telah didukung dengan bukti nyata dan penyetoran PPN ke kas negara telah dilakukan sesuai prosedur regulasi yang berlaku.

Resolusi Majelis Hakim: Perlindungan Hak Wajib Pajak

Majelis Hakim menegaskan bahwa koreksi transfer pricing di ranah PPh tidak secara otomatis menggugurkan hak pengkreditan PPN. Hakim berpendapat bahwa selama PPN telah disetor dan transaksi berkaitan dengan kegiatan usaha, maka hak PT S tetap terlindungi oleh Pasal 13 ayat (1) PP 1/2012. Reklasifikasi menjadi dividen dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam konteks UU PPN untuk membatalkan status objek pajak atas jasa yang secara faktual dimanfaatkan.

Kesimpulan: Kepastian Hukum atas Secondary Adjustment

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha bahwa hak pengkreditan PPN atas jasa luar negeri tidak boleh dianulir secara sepihak melalui mekanisme secondary adjustment tanpa bukti kuat mengenai ketiadaan pemanfaatan jasa. Wajib Pajak disarankan untuk memperkuat dokumentasi bukti pendukung jasa (service deliverables) guna menghadapi potensi tantangan serupa di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter