PPN Jasa Luar Negeri Reimbursement Gaji Ditolak! Pelajaran Penting: Bukti Transfer Gaji Ekspatriat Lebih Kuat dari SSP Ber-NTPN

PUT-014740.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025 - 25 September 2025

Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Minggu, 04 Januari 2026 | 23:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Jasa Luar Negeri Reimbursement Gaji Ditolak! Pelajaran Penting: Bukti Transfer Gaji Ekspatriat Lebih Kuat dari SSP Ber-NTPN

Penetapan koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean seringkali menimbulkan sengketa, terutama ketika subjek transaksi memiliki keterkaitan erat dengan koreksi pada jenis Pajak Penghasilan (PPh) Badan, sebagaimana tercermin dalam Putusan ini. Inti perselisihan dalam kasus ini adalah keabsahan pengkreditan PPN JKP Luar Negeri (PPN JLN) atas biaya penggantian gaji ekspatriat (salary manpower cost) yang ditagihkan oleh Induk Usaha di luar negeri, di mana PPN terutang telah disetor oleh PT CLSI domestik dan dibuktikan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) yang memiliki Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang sah.

Konflik inti muncul dari pandangan berbeda mengenai syarat material dan formal dalam pengkreditan PPN JLN. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menolak pengkreditan tersebut karena berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan, biaya gaji yang mendasari PPN JLN ini tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonominya. Dalam skema reimbursement antar afiliasi, PT CLSI gagal membuktikan adanya transfer gaji riil dari Induk kepada masing-masing ekspatriat pada masa pajak bersangkutan. Bagi DJP, kegagalan pembuktian substansi ini membuat SSP PPN JLN tidak memenuhi syarat material sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Sebaliknya, PT CLSI berargumen bahwa kewajiban self-assessment telah dilaksanakan secara formal; PPN sudah dipungut dan disetor, sehingga secara hukum SSP tersebut seharusnya sah dikreditkan sebagai Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU PPN, karena transaksi jasa (fasilitas pembayaran gaji) telah tersedia dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

Menghadapi perdebatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil posisi yang mengutamakan pembuktian substansi. Majelis menyimpulkan bahwa PT CLSI tidak mampu meyakinkan pengadilan mengenai kebenaran dan eksistensi JKP yang dimanfaatkan, terutama karena tidak adanya bukti transfer gaji primer dan ketidaksesuaian waktu pelunasan reimbursement kepada Induk Usaha. Oleh karena itu, Majelis menolak permohonan banding. Namun, dalam putusannya, Majelis menerapkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Meskipun SSP PPN JLN tidak dapat dikreditkan, Majelis memutuskan bahwa dana PPN sebesar Rp7.519.642,00 yang terlanjur disetor ke Kas Negara harus diakui sebagai SSP biasa atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan dapat langsung diperhitungkan dengan kewajiban PPN PT CLSI pada masa yang sama.

Putusan ini memberikan implikasi ganda yang signifikan bagi praktik perpajakan, khususnya untuk transaksi afiliasi. Pertama, Putusan ini menegaskan adanya kaitan yang tak terpisahkan antara pembuktian biaya (PPh) dan pengenaan PPN JLN. Kelemahan dalam dokumentasi biaya di PPh akan langsung memicu koreksi PPN, sekalipun aspek formal PPN telah dipenuhi. Kedua, Majelis Hakim menunjukkan peran aktifnya dalam menjamin keadilan. Walaupun menolak pengkreditan, Majelis memastikan bahwa setoran pajak yang terlanjur dibayar atas objek yang tidak terbukti keberadaannya tidak hangus, melainkan dikembalikan/diperhitungkan dengan kewajiban pajak lainnya. Pelajaran penting bagi Wajib Pajak multinasional adalah untuk selalu menyimpan bukti primer (seperti bukti transfer) dari reimbursement yang dilakukan oleh pihak afiliasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter