PPh Final Vs PPh Pasal 23: Gudang Berpendingin Menang Melawan Koreksi DJP, Membatalkan Kewajiban Pemotongan Pajak!

PUT-006706.12/2024/PP/M.XIB Tahun 2025 - 25 September 2025

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:19 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPh Final Vs PPh Pasal 23: Gudang Berpendingin Menang Melawan Koreksi DJP, Membatalkan Kewajiban Pemotongan Pajak!

Putusan ini secara tegas menggarisbawahi pentingnya klasifikasi penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang mengatur pengenaan PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Kasus yang melibatkan PT PGL ini menyoroti sengketa koreksi positif Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 yang timbul dari pembayaran sewa gudang berpendingin (cold storage), termasuk komponen Service Charge yang menyertainya.

Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada perbedaan interpretasi legal antara PT PGL dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai kualifikasi objek pajak. DJP bersikukuh bahwa imbalan tersebut, khususnya Service Charge, mengandung unsur jasa lain yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23 sesuai PMK 141/PMK.03/2015. Pandangan DJP didasarkan pada asumsi bahwa PT PGL tidak dapat membuktikan setoran PPh Final atau bahwa transaksi tersebut tergolong jasa. Sebaliknya, PT PGL berargumen bahwa penyewaan ruangan yang merupakan bagian dari bangunan, termasuk layanan yang esensial (seperti pendinginan), adalah satu kesatuan yang diatur oleh PPh Final.

Majelis Hakim, dalam pertimbangan hukumnya, melakukan analisis substansial terhadap fakta-fakta yang diajukan. Majelis menemukan bahwa objek sewa adalah ruangan dalam gudang berpendingin, yang secara fisik memiliki karakteristik sebagai bangunan. Penemuan fakta ini mengarahkan Majelis untuk menyimpulkan bahwa penghasilan yang diterima dari transaksi tersebut, terlepas dari istilah yang digunakan, tetap merupakan penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Karena penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib dikenakan PPh Final, maka ketentuan PPh Pasal 23 secara otomatis menjadi tidak relevan.

Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan banding PT PGL seluruhnya ini memberikan implikasi signifikan. Putusan ini memperkuat prinsip lex specialis, memastikan bahwa ketika PPh Final telah mengatur suatu jenis penghasilan secara spesifik, aturan pemotongan PPh Tidak Final (PPh Pasal 23) tidak dapat diterapkan. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi preseden penting dalam mendefinisikan secara akurat kontrak sewa yang memiliki layanan pendukung, menegaskan perlunya dokumentasi yang kuat untuk membuktikan sifat bangunan dari objek yang disewakan agar terhindar dari koreksi PPh Pasal 23.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter