Potongan Penjualan: Diskon Biasa atau Objek Pajak?

PUT-006248.12/2024/PP/M.XIVA 2025 - 17 September 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 01 Desember 2025 | 13:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Potongan Penjualan: Diskon Biasa atau Objek Pajak?

Putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor PUT-006248.12/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 menjadi sorotan hangat. Kasus ini bukan sekadar sengketa angka, melainkan pertarungan sengit mengenai hakikat sebuah "potongan penjualan" (diskon) dan legalitas penggunaan Surat Edaran (SE) sebagai dasar pengenaan pajak.

Sengketa ini bermula dari koreksi DJP atas potongan harga yang diberikan PT BI kepada pelanggan.

DJP berargumen bahwa potongan penjualan yang diberikan PT BI adalah penghargaan atau imbalan (bukan sekadar diskon harga jual) karena diberikan dengan syarat tertentu, yaitu jika pelanggan telah melunasi hutangnya.

Berdasarkan argumen ini, DJP menggunakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 untuk mengklasifikasikan diskon tersebut sebagai objek PPh Pasal 23, yang wajib dipotong oleh PT BI.

PT BI bersikukuh bahwa potongan tersebut adalah mekanisme pengurangan harga jual biasa yang dicatat melalui credit note dan dibukukan sebagai pengurangan penjualan.

Lebih lanjut, PT BI mengajukan tiga keberatan utama:

  1. Sifat Hukum SE: Surat Edaran (SE) DJP bukan peraturan perundang-undangan yang mengikat umum.
  2. Asas Non-Retroaktif: SE-24/PJ/2018 terbit pada 29 November 2018, sehingga tidak boleh digunakan untuk mengenakan pajak atas transaksi yang terjadi sepanjang tahun 2018 (berlaku surut).
  3. Kesalahan Prosedur: DJP menetapkan total koreksi setahun penuh secara akumulatif di satu masa pajak saja (Desember 2018), padahal PPh Pasal 23 adalah pajak masa yang seharusnya ditetapkan per bulan transaksi

 

Majelis Hakim menyatakan bahwa DJP keliru menggunakan Surat Edaran sebagai dasar hukum untuk membebankan kewajiban pajak baru kepada Wajib Pajak.

Menurut hierarki peraturan, SE hanya bersifat pedoman internal bagi aparat pajak dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Lebih krusial, penerapan SE yang terbit di akhir tahun 2018 untuk transaksi sepanjang tahun tersebut dianggap melanggar asas larangan berlaku surut (non-retroaktif). Dengan demikian, landasan hukum DJP dinilai cacat yuridis.

Pengadilan Pajak menegaskan bahwa potongan penjualan adalah elemen penentu harga jual neto dan merupakan bagian tak terpisahkan dari transaksi jual beli barang. Sementara itu, Pasal 23 UU PPh secara eksplisit mengatur pemotongan pajak atas penghasilan tertentu seperti dividen, sewa, royalti, atau jasa, bukan jual beli barang.

Memisahkan potongan harga dari transaksi induknya dan mengklasifikasikannya sebagai objek PPh Pasal 23 dianggap penafsiran yang tidak tepat. Pemaksaan pengenaan pajak di masa lalu juga dikhawatirkan menciptakan pengenaan pajak berganda (double taxation).

Hakim juga menyoroti kesalahan prosedur DJP yang menggabungkan potensi pajak 12 bulan ke dalam satu Masa Pajak Desember 2018. PPh Pasal 23 harusnya terutang pada setiap masa pajak, sehingga penetapan secara akumulatif adalah kekeliruan prosedural.

Berdasarkan semua pertimbangan hukum tersebut, Pengadilan Pajak Mengabulkan seluruhnya banding PT BI.

Koeksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp21.296.987.295,00 dibatalkan.

Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa potongan penjualan yang merupakan bagian dari harga jual barang tidak dapat dipisahkan dan dikenakan PPh Pasal 23, serta menegaskan kembali bahwa Surat Edaran DJP tidak dapat digunakan untuk membebankan kewajiban pajak secara retroaktif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.

Dandy Adams
Dandy Adams
Junior Tax Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter