Perusahaan Pembanding Rusia ditolak, Koreksi Penyesuaian Laba ke Q3 Harus Berdasar

PUT-000036.15/2020/PP/M.IIB Tahun 2025 Tanggal 07 Juli 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 Oktober 2025 | 14:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Perusahaan Pembanding Rusia ditolak, Koreksi Penyesuaian Laba ke Q3 Harus Berdasar
Sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016 yang melibatkan PT DSI dan otoritas fiskus menghadirkan konflik metodologis Transfer Pricing (TP) yang krusial: perdebatan mengenai komparabilitas data dan keadilan titik penyesuaian laba. Kasus ini, pada dasarnya, adalah pertarungan antara diskresi agresif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melawan tuntutan kewajaran yang disuarakan Wajib Pajak, dengan Majelis Hakim sebagai penentu arbitrase.

Pengujian Komparabilitas dan Pintu Masuk Koreksi
Inti permasalahan bersumber dari transaksi pembelian impor barang dagangan antara PT DSI dengan pihak afiliasinya. Menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), DJP mengklaim laba operasional (Return on Sales/ROS) PT DSI yang sebesar 3,12% terlalu rendah, sehingga melanggar Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP). Sebelum melangkah ke perhitungan koreksi, Majelis Hakim memainkan peran vital dalam memvalidasi data pembanding.

Dalam proses pengujian, Majelis mengkonfirmasi keputusan DJP untuk mengeliminasi data pembanding yang diajukan, khususnya perusahaan-perusahaan dari Federasi Rusia. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa secara geografis, kondisi ekonomi, dan kompleksitas pasar, Rusia tidak memiliki kesamaan yang memadai (less comparable) dengan Indonesia. Penolakan ini menegaskan kembali bahwa dalam penentuan ALP di Indonesia, Majelis Hakim sangat mengutamakan komparabilitas regional (Asia), menjadikan faktor lokasi sebagai benteng pertahanan pertama dalam sengketa TP.

Konflik Titik Penyesuaian: Median vs. Kuartil Tiga
Setelah data pembanding dikunci (dengan rentang kewajaran ROS antara Kuartil 1/Q1 3,30% hingga Kuartil 3/Q3 6,45%), konflik memuncak. Meskipun laba PT DSI (3,12%) hanya sedikit di bawah batas bawah Q1, DJP mengambil langkah koreksi yang sangat agresif. DJP menetapkan target laba PT DSI harus mencapai Q3 sebesar 6,45%, yang kemudian menghasilkan koreksi HPP fantastis sejumlah Rp127 Miliar. DJP berdalih bahwa mereka memiliki diskresi untuk memilih titik penyesuaian dalam rentang interkuartil.

PT DSI dengan tegas membantah keputusan ini. Mereka berargumen bahwa koreksi yang menargetkan Q3 akan menyebabkan laba operasional mereka melonjak jauh melampaui batas kewajaran—sebuah hasil yang secara ironis justru melanggar ALP itu sendiri. Mengacu pada panduan internasional seperti OECD Transfer Pricing Guidelines, PT DSI menuntut agar titik penyesuaian yang digunakan adalah Median (Q2) sebesar 5,41%, yang merepresentasikan titik pusat tendensi yang paling adil dan realistis.

Arbitrase Majelis: Menarik Koreksi ke Tengah
Majelis Hakim akhirnya berperan sebagai penengah metodologis. Meskipun Majelis sepakat bahwa ROS PT DSI berada di luar rentang wajar sehingga koreksi adalah wajib, Majelis menolak penggunaan Kuartil 3 (Q3) yang diterapkan DJP. Majelis berpendapat bahwa tujuan koreksi adalah mengembalikan laba ke posisi wajar, bukan maksimal.

Untuk memastikan keadilan dan konsistensi dengan semangat ALP, Majelis Hakim menetapkan Median (Q2) sebesar 5,41% sebagai titik koreksi yang tepat. Keputusan ini secara signifikan mengurangi beban koreksi fiskal bagi PT DSI, dengan koreksi HPP yang dipertahankan hanya sebesar Rp45.123.405.106,00. Putusan ini menjadi tonggak penting yang secara eksplisit membatasi agresivitas fiskus dan mengutamakan prinsip keseimbangan dalam arbitrase TP.

Implikasi dan Pelajaran Penting
Kasus PT DSI ini menyajikan dua pelajaran krusial bagi perusahaan multinasional di Indonesia. Pertama, ia menekankan pentingnya kualitas di atas kuantitas dalam pemilihan data pembanding; faktor komparabilitas geografis dan ekonomi adalah prasyarat yang tidak dapat ditawar. Kedua, putusan ini memberikan kepastian hukum yang substansial: Wajib Pajak kini memiliki landasan yudisial yang kuat untuk berargumen bahwa jika koreksi harus dilakukan, titik penyesuaian yang paling wajar adalah Median (Q2), terutama ketika penggunaan Q3 menyebabkan laba melampaui batas kewajaran. Ini adalah konfirmasi bahwa Pengadilan Pajak akan senantiasa menjadi benteng bagi Wajib Pajak dari koreksi yang bersifat over-adjustment.
 
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter