Penyesuaian Harga Afiliasi Tidak Diakui sebagai Dasar Pemungutan PPh 22 Impor

PUT-000666.112022PPM.XB Tahun 2025 - 27 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting - Dita Rahmah Fitri
Minggu, 04 Januari 2026 | 23:50 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Penyesuaian Harga Afiliasi Tidak Diakui sebagai Dasar Pemungutan PPh 22 Impor

Sengketa antara PT SB dan DJP berawal dari koreksi DJP atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 Impor untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp23.477.255.804,00. Koreksi tersebut menyebabkan penerbitan SKPKB PPh 22 Impor dengan PPh kurang bayar sebesar Rp586.931.395,00 dan bunga Rp234.772.559,00, sehingga total yang harus dibayar menjadi Rp821.703.954,00. DJP menilai terdapat kekurangan pembayaran PPh 22 atas penyesuaian harga (TP Adjustment) yang tercatat pada akun Prior Period Intercompany COGS Pricing Adjustment.

PT SB menolak koreksi tersebut. Menurut PT SB, TP adjustment bukan objek PPh Pasal 22 Impor karena merupakan penyesuaian harga untuk memastikan kewajaran laba (arm’s length). Penyesuaian tersebut tidak berkaitan dengan penetapan Nilai Impor oleh DJBC, sehingga tidak seharusnya diperlakukan sebagai objek pungutan PPh Pasal 22. PT SB juga menunjukkan bahwa DJP tidak pernah melakukan koreksi atas transaksi serupa pada tahun 2017 dan 2019, sehingga tindakan koreksi hanya pada tahun 2018 dinilai tidak konsisten. Selain itu, SKPKB PPh 22 Impor diterbitkan tanpa adanya SP3DRI dari DJBC, padahal menurut SE-65/PJ/2015, penetapan PPh 22 Impor oleh DJP seharusnya didasarkan pada pemberitahuan terlebih dahulu dari DJBC.

DJP mempertahankan koreksinya dengan alasan bahwa penyesuaian harga berdampak menambah nilai pembelian impor dan karena itu wajib dikenai PPh 22 Impor. DJP menilai pencatatan TP adjustment menunjukkan adanya pengurangan beban atau penambahan nilai pembelian yang berkaitan dengan impor, sehingga secara substantif merupakan objek PPh 22.

Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi DJP tidak dapat dipertahankan. Majelis menilai adanya ketidakkonsistenan DJP karena penyesuaian serupa pada tahun lain tidak dikoreksi. Selain itu, penerbitan SKPKB tanpa dasar pemberitahuan dari DJBC tidak sesuai ketentuan formal. Majelis juga menilai penyesuaian harga tersebut semata terkait pengujian kewajaran transaksi afiliasi dan bukan merupakan penetapan Nilai Impor yang menjadi dasar PPh Pasal 22.

Dengan demikian, Majelis mengabulkan seluruh permohonan banding PT SB, menyatakan koreksi DPP PPh 22 Impor sebesar Rp23.477.255.804,00 tidak benar, dan menetapkan bahwa jumlah PPh Pasal 22 yang masih harus dibayar adalah Rp0,00.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Dita Rahmah Fitri
Dita Rahmah Fitri
Junior Tax Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter