Pembuktian Wajib Pajak Gagal: Screenshot Tidak Bisa Menguatkan Dalil?

PUT-013088.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025 – 13 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 11 Nopember 2025 | 09:31 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pembuktian Wajib Pajak Gagal: <i>Screenshot</i> Tidak Bisa Menguatkan Dalil?

Dalam dinamika sengketa perpajakan, isu seputar pembebanan biaya dalam menghitung PPh Badan selalu menjadi fokus utama. Putusan Pengadilan Pajak atas perkara PT KMHI memberikan penegasan krusial mengenai dua hal: prinsip beban pembuktian dan perlakuan fiskal atas jenis biaya. Putusan ini menjadi pengingat bagi Wajib Pajak bahwa dalil sanggahan terhadap koreksi fiskal, apapun jenis koreksinya, harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat.

Sengketa ini bermula dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif oleh DJP yang tidak disetujui PT KMHI, yang nilainya mencapai lebih dari Rp9,1 miliar. Koreksi pokok yang disengketakan melibatkan beberapa pos biaya. Namun, artikel ini hanya akan membahas pembebanan biaya Obsolate Stock Expense On Provision and Late Costs, yang oleh DJP dinilai sebagai pencadangan atau provisi dan tidak dapat dibebankan secara fiskal berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf c UU PPh, dan koreksi atas biaya Government Duties & Levies, yang dinilai DJP tidak didasari oleh dokumen pendukung yang kuat.

PT KMHI menolak tuduhan DJP atas kedua jenis koreksi ini, mendalilkan bahwa semua biaya yang dibebankan oleh PT KMHI telah sesuai dengan prinsip 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan). Namun, Majelis sependapat dengan DJP. Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan bahwa beban pembuktian untuk meyakinkan kebenaran dan keabsahan biaya berada sepenuhnya pada Wajib Pajak.

Majelis menegaskan bahwa PT KMHI gagal membuktikan realisasi terkait biaya provisi sebagaimana didalilkan. Bahwa keterangan berupa screen shot dari sistem akuntansi internal perusahaan dianggap Majelis hanya sebagai pencatatan atas bukti transaksi, bukan alat bukti itu sendiri. Majelis menganggap pencatatan tersebut tidak dapat membuktikan keterjadian atas realisasi terjadinya Obsolate Stock and Late Costs, sehingga koreksi ini tetap dipertahankan.

Sementara itu. terkait biaya Government Duties & Levies, Majelis menilai bahwa selama proses persidangan, PT KMHI tidak dapat menyampaikan alat bukti apapun untuk membuktikan dalil bandingnya. Akibatnya, Majelis tidak dapat melakukan penilaian lebih lanjut atas kebenaran material dan memutuskan untuk mempertahankan koreksi.

Putusan ini kembali menegaskan pentingnya bagi Wajib Pajak untuk memahami bahwa setiap biaya yang dibebankan dalam laporan laba rugi fiskal harus didukung bukti yang memadai dan memenuhi syarat fiskal. Dalam sengketa yang berkaitan dengan pembebanan biaya, Wajib Pajak wajib membuktikan bahwa biaya tersebut benar-benar terjadiberhubungan langsung dengan kegiatan 3M, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Kegagalan menyajikan bukti primer yang konkret di hadapan Majelis, menjadi faktor penentu kekalahan Wajib Pajak, menegaskan prinsip bahwa siapa yang mendalilkan (dalam hal ini, Wajib Pajak) dialah yang harus membuktikan.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter