Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang didasarkan semata-mata pada ekualisasi data elektronik seringkali menjadi titik krusial dalam sengketa litigasi perpajakan di Indonesia. Dalam sengketa antara BUT MEPN Ltd. melawan Direktorat Jenderal Pajak, otoritas pajak melakukan koreksi signifikan atas PPN yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dasar koreksi tersebut adalah adanya perbedaan data antara Faktur Pajak yang diterbitkan rekanan (vendor) pada sistem informasi DJP dengan pelaporan pada SPT Masa PPN Pemungut milik Wajib Pajak. Terbanding berpegang teguh pada kewajiban pemungutan sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU PPN jo. PMK-73/PMK.03/2010, yang mengamanatkan KKKS untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas setiap penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak dari rekanan.
Namun, sengketa ini mencapai resolusi ketika Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa ekualisasi hanyalah merupakan indikasi awal dan bukan bukti absolut terjadinya transaksi yang terutang pajak. Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa delapan faktur pajak yang dipermasalahkan tidak didukung oleh arus uang maupun arus barang dalam pembukuan mereka, bahkan beberapa di antaranya tidak pernah ditagihkan oleh vendor. Majelis Hakim berpendapat bahwa beban pembuktian atas realisasi transaksi berada pada pundak Terbanding (fiskus). Karena Terbanding tidak mampu menunjukkan bukti kompeten yang cukup—seperti bukti penyerahan barang atau bukti pembayaran—selain dari data sistem informasi, maka koreksi tersebut dinyatakan tidak sah. Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk selalu memperkuat administrasi triangular matching (Faktur Pajak, Invoice, dan Purchase Order) guna menangkal koreksi berbasis data ekualisasi sepihak.
Prinsip Hukum Utama Mang Coding: Putusan ini mematahkan tren koreksi otomatis (*auto-correction*) berbasis sistem *e-Faktur* yang sering dilakukan pemeriksa pajak tanpa melakukan pengujian kebenaran materiil di lapangan. Selama administrasi internal Wajib Pajak konsisten membuktikan bahwa hak atas manfaat ekonomi tidak pernah terjadi, sistem pencatatan sepihak dari pihak ketiga tidak dapat dijadikan dasar penetapan pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini