Menggugat Wewenang Kepala Seksi dalam STP: Mengapa Majelis Hakim Menolak Dalil Cacat Prosedur WP?

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011579.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 14:09 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menggugat Wewenang Kepala Seksi dalam STP: Mengapa Majelis Hakim Menolak Dalil Cacat Prosedur WP?

Sengketa Pajak: Validitas STP Sanksi Administrasi dan Wewenang Mandat PT AKJ

Sengketa ini bermula ketika PT Asindo Karsa Jaya (AKJ) menerima Surat Tagihan Pajak (STP) sanksi administrasi denda 60% sebagai konsekuensi dari Putusan Banding yang menolak permohonan mereka. Penggugat mengajukan keberatan administratif hingga gugatan ke Pengadilan Pajak dengan argumen bahwa STP tersebut cacat hukum karena diterbitkan tanpa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), melampaui jangka waktu pemeriksaan lapangan, dan ditandatangani oleh pejabat (Kepala Seksi/Kepala KPP) yang dianggap tidak memiliki wewenang atribusi. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penerbitan STP tersebut bukanlah produk dari proses audit atau pemeriksaan lapangan (field audit), melainkan murni hasil penelitian administrasi atas data Putusan Banding yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga batasan waktu pemeriksaan tidak relevan.

Pertimbangan Hakim: Distingsi Penelitian Administrasi vs Pemeriksaan Lapangan

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya secara tegas membedakan antara STP hasil pemeriksaan dengan STP hasil penelitian data administratif. Hakim berpendapat bahwa kewajiban penyusunan LHP dan batasan waktu 6 bulan hanya berlaku untuk pemeriksaan lapangan guna menguji kepatuhan, sedangkan sanksi denda Pasal 27 ayat (5d) UU KUP adalah sanksi otomatis yang bersifat administratif-deklaratif. Terkait isu kewenangan, Majelis Hakim merujuk pada KEP-206/PJ/2021 dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024, yang menyatakan bahwa delegasi wewenang melalui mandat kepada Kepala Seksi adalah sah secara hukum administrasi pemerintahan demi efektivitas pelayanan publik. Putusan ini menegaskan bahwa dalil formal mengenai cacat prosedur tidak dapat membatalkan kewajiban perpajakan jika prosedur yang ditempuh otoritas pajak telah sesuai dengan instrumen hukum internal yang diakui secara nasional.

Implikasi Putusan: Legitimasi Mandat dan Pemahaman Prosedur

Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak adalah pentingnya memahami distingsi prosedur antara proses pemeriksaan (audit) dan penelitian administratif. Wajib Pajak tidak dapat menggunakan parameter formal pemeriksaan untuk menyanggah produk hukum yang bersifat administratif-otomatis. Bagi praktisi, kasus ini memperjelas bahwa legitimasi penandatanganan dokumen perpajakan oleh pejabat di tingkat KPP melalui mandat KEP-206/PJ/2021 memiliki posisi hukum yang kuat dan sulit digoyahkan melalui jalur gugatan formalitas semata.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001670.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Membetulkan

PUTP1-006843.13/2022/PP/M.XA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001675.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001594.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT - 001417.16/2018/PP/M XVA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-118059.99/2017/PP/M.XIIA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-009120.162024PPM.XXA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009121.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010015.992023PPM.XIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter