Mengurai Polemik Pembelian Kenaf: Pemungutan PPh 22 yang Dipertanyakan

PUT-003485.112024PPM.IA Tahun 2025 - 12 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 24 Nopember 2025 | 11:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengurai Polemik Pembelian Kenaf: Pemungutan PPh 22 yang Dipertanyakan

Perbedaan cara memandang struktur transaksi menjadi titik awal sengketa antara PT GAN dan DJP mengenai PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2018. DJP beranggapan bahwa keterlibatan kelompok tani dalam proses pembelian serat kenaf menunjukkan bahwa transaksi tersebut dilakukan melalui pedagang pengumpul. Dengan sudut pandang itu, seluruh pembelian diperlakukan sebagai objek PPh Pasal 22, menghasilkan dasar pengenaan pajak sebesar Rp536.800.045,00 dan PPh terutang Rp2.684.000,00. PT GAN tidak setuju, menilai koreksi tersebut tidak memperhatikan cara transaksi berlangsung secara faktual.

Menurut PT GAN, pembayaran dilakukan langsung kepada petani, bukan kepada kelompok yang berfungsi sebagai pengumpul. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah ada satu pun petani yang menerima pembayaran melebihi Rp20.000.000,00 sehingga tidak memenuhi syarat sebagai objek PPh Pasal 22. Angka yang terlihat besar dalam pembukuan disebut sebagai akumulasi nilai pembelian per kelompok, yang hanya bertindak sebagai koordinator, bukan penerima pembayaran tunggal. Perusahaan bahkan menyampaikan rincian pembelian per petani untuk menunjukkan bahwa nilai transaksi individu tetap berada di bawah ambang batas.

Majelis kemudian menemukan fakta penting yang menjadi titik balik perkara ini: DJP menggunakan angka dari akun HPP (pemakaian persediaan) sebagai dasar koreksi, bukan angka pembelian sebenarnya. Kesalahan metodologis ini menjadikan perhitungan DJP tidak akurat dan terlalu besar. Karena itu, Majelis melakukan penelaahan ulang terhadap seluruh dokumen transaksi, termasuk pembagian pembelian per petani dan per kelompok. Kedua pihak akhirnya menyetujui bahwa total pembelian tahun 2018 sebesar Rp6.817.861.175,00 namun tetap berbeda pendapat mengenai transaksi mana yang benar-benar melampaui batas Rp20.000.000,00.

Hasil pemeriksaan Majelis menunjukkan bahwa sebagian besar koreksi DJP tidak memiliki dasar pengenaan pajak yang benar. Namun, Majelis juga tidak menutup mata terhadap adanya sejumlah kecil transaksi yang memang melebihi ambang batas. Dari seluruh bukti yang diteliti, terdapat pembelian senilai Rp22.042.401,00 yang terbukti berada di atas batas dan memenuhi syarat sebagai objek PPh Pasal 22. Dengan demikian, meskipun dasar perhitungan DJP keliru, keberadaan objek pajak tersebut tetap sah secara hukum.

Karena hanya sebagian kecil transaksi yang memenuhi ketentuan, Majelis membatalkan koreksi DJP sebesar Rp514.757.644,00 dan hanya mempertahankan Rp22.042.401,00 sebagai DPP yang benar. Dari angka ini, PPh Pasal 22 yang terutang adalah Rp110.000,00 ditambah sanksi bunga Rp48.048,00. Putusan akhirnya menyatakan banding dikabulkan sebagian, sekaligus menegaskan bahwa penetapan PPh Pasal 22 harus didasarkan pada nilai pembelian yang riil, bukan akumulasi kelompok atau angka HPP yang tidak relevan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Dita Rahmah Fitri
Dita Rahmah Fitri
Junior Tax Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter