Mencari Titik Wajar: Pengadilan Pajak Kabulkan Sebagian Banding PT IMS, Pangkas Nilai Transaksi Properti Rp24,2 Miliar.

PUT-004731.25/2023/PP/M.IIB Tahun 2025 - 09 September 2025.

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 28 Desember 2025 | 19:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mencari Titik Wajar: Pengadilan Pajak Kabulkan Sebagian Banding PT IMS, Pangkas Nilai Transaksi Properti Rp24,2 Miliar.

PT IMS , berhasil memenangkan sebagian sengketa bandingnya di Pengadilan Pajak (PP) melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP). Putusan bernomor PUT-004731.25/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025 ini mengabulkan sebagian permohonan banding PT IMS, yang dipicu oleh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Final untuk Masa Pajak Desember 2018.

Pokok sengketa utama dalam kasus ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) senilai Rp37.961.144.000,00. Jumlah koreksi ini berasal dari dua transaksi: pertama, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (properti) kepada pihak afiliasi, Tuan AA, dan kedua, kewajiban PPh atas sewa gedung kepada PT JGL.

Sengketa terbesar, yaitu koreksi DPP pengalihan hak atas tanah/bangunan, muncul karena DJP menganggap transaksi jual beli properti dari PT IMS ke Tuan AA (pihak yang memiliki hubungan istimewa) tidak mencerminkan harga wajar. DJP lantas melakukan penilaian properti sendiri dan menetapkan DPP sebesar Rp77.655.000.000,00.

Namun, PT IMS bersikukuh bahwa nilai transaksi yang sebenarnya, berdasarkan Akta Jual Beli, adalah Rp40.000.000.000,00. Dalam proses banding, PT IMS mengajukan bukti tambahan berupa laporan penilaian dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Independen. KJPP tersebut menilai nilai pasar wajar properti setelah disesuaikan dengan faktor waktu dan kondisi lainnya adalah Rp53.435.000.000,00.

Majelis Hakim PP, dengan kewenangannya untuk menentukan kebenaran materiil, akhirnya memutuskan untuk meyakini nilai yang dihasilkan oleh Penilai Independen. Dengan demikian, Majelis mengabulkan sebagian banding, sehingga DPP untuk transaksi pengalihan properti yang dipertahankan adalah sebesar Rp53.435.000.000,00 , dan membatalkan selisih koreksi senilai Rp24.220.000.000,00.

Berbeda dengan sengketa properti, sengketa atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) terkait sewa gedung sebesar Rp306.144.000,00 dimenangkan sepenuhnya oleh DJP. PT IMS berdalih bahwa kewajiban pajak atas sewa gedung telah dipenuhi oleh pemilik gedung, PT Jakarta Golden Landmark.

Namun, Majelis Hakim merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 3 ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Subjek Pajak Badan Dalam Negeri (seperti PT IMS) sebagai penyewa, wajib bertindak sebagai pemotong PPh atas penghasilan sewa. Karena PT IMS tidak dapat membuktikan telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan, koreksi DJP sebesar Rp306.144.000,00 atas transaksi sewa gedung ini dipertahankan seluruhnya.

Sebagai hasil dari pengabulan sebagian, perhitungan akhir Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang harus dibayar oleh PT IMS mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan perhitungan Majelis Hakim, Jumlah PPh Final yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi yang juga disesuaikan, ditetapkan sebesar Rp526.571.970,00. Putusan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan formal dalam pemotongan pajak (sewa gedung) sekaligus pengakuan atas nilai wajar yang didukung oleh Penilai Independen dalam transaksi afiliasi (penjualan properti).

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.

Dandy Adams
Dandy Adams
Junior Tax Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter