Sengketa ini berfokus pada otoritas Terbanding dalam menerapkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk melakukan secondary adjustment dan reklasifikasi transaksi afiliasi menjadi dividen. Otoritas pajak melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa intra-grup yang dianggap tidak memenuhi benefit test serta atas saldo surplus dalam sistem cash pooling yang diklasifikasikan sebagai pembagian laba terselubung kepada pemegang saham di luar negeri.
Perselisihan ini meruncing pada dua titik krusial: dependensi koreksi PPh Pasal 26 terhadap sengketa PPh Badan dan hakikat ekonomi dari cash pooling. Terbanding bersikeras bahwa kegagalan pembuktian eksistensi jasa di level PPh Badan secara otomatis memicu pajak dividen di level PPh Pasal 26. Selain itu, Terbanding memandang penempatan dana surplus dalam target balancing arrangement sebagai bentuk pengalihan kemakmuran kepada grup afiliasi yang seharusnya dipajaki sebagai dividen sesuai prinsip kewajaran.
Majelis Hakim memberikan resolusi yuridis yang tegas dengan membatalkan seluruh koreksi tersebut. Hakim menekankan bahwa karena koreksi biaya jasa pada PPh Badan telah dibatalkan dalam putusan terkait, maka secondary adjustment pada PPh Pasal 26 kehilangan basis legalitasnya. Lebih lanjut, Majelis menilai bahwa cash pooling merupakan instrumen manajemen likuiditas yang hanya mengubah komposisi aset dari kas menjadi piutang, tanpa adanya pengurangan ekuitas atau niat membagi laba, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai dividen.
Putusan ini memperkuat perlindungan bagi Wajib Pajak dalam aktivitas manajemen kas grup (treasury management). Secara implisit, Majelis Hakim menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta menganggap setiap aliran dana atau saldo piutang antar-perusahaan terafiliasi sebagai dividen tanpa bukti adanya pembagian laba yang nyata. Bagi praktisi, kasus HI memberikan pelajaran bahwa dokumentasi yang kuat mengenai substansi ekonomi transaksi cash pooling sangat krusial untuk menangkal reklasifikasi sepihak.
Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT HI, menetapkan bahwa mekanisme manajemen kas global tidak secara otomatis menciptakan objek pajak dividen selama substansi utang-piutang dan manfaat komersial dapat dibuktikan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini