Sengketa bermula ketika Otoritas Pajak mengklasifikasikan pembalikan biaya instrumen keuangan sebesar USD 510,537,776.00 sebagai penghasilan pembebasan utang sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh. Berdasarkan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan PT Bumi Sumberdaya Semesta (BSS) Tahun Pajak 2018, Terbanding menganggap restrukturisasi utang melalui amandemen perjanjian telah menciptakan keuntungan ekonomis bagi Wajib Pajak yang harus dikenakan pajak secara final pada tahun berjalan.
Inti konflik ini terletak pada perbedaan interpretasi atas akun "AE-Loan Discount". Terbanding bersikukuh bahwa secara legal formal terdapat penghapusan nilai kewajiban yang memberikan manfaat ekonomis. Di sisi lain, BSS memberikan argumen kuat bahwa akun tersebut hanyalah catatan akuntansi atas amortisasi diskonto utang berdasarkan PSAK 55. Selama periode 2011-2016, BSS telah melakukan koreksi fiskal positif secara mandiri karena biaya tersebut dianggap bersifat cadangan (non-deductible). Maka, ketika utang dikonversi dan biaya tersebut dibalik (reversal) pada 2018, BSS melakukan koreksi fiskal negatif untuk menetralkan dampak perpajakannya.
Majelis Hakim dalam resolusinya mengedepankan prinsip substansi di atas bentuk (substance over form) dan keadilan fiskal. Dalam pertimbangannya, Majelis menemukan bukti konsistensi BSS dalam melakukan koreksi positif di masa lalu. Hakim menegaskan bahwa jika suatu biaya tidak pernah diakui sebagai pengurang penghasilan (non-deductible), maka pembalikan atas biaya tersebut tidak boleh dikategorikan sebagai penghasilan objek pajak. Hal ini selaras dengan prinsip bahwa pajak hanya dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang nyata, bukan sekadar entri akuntansi yang bersifat administratif.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum penting bagi Wajib Pajak yang menerapkan PSAK instrumen keuangan. Putusan ini menegaskan bahwa penyesuaian nilai wajar yang tidak memiliki dampak deduktibilitas di masa lalu tidak dapat secara sepihak ditarik menjadi objek pajak saat terjadi pembalikan. Kemenangan BSS menjadi preseden bahwa kepatuhan administratif dalam mendokumentasikan koreksi fiskal dari tahun ke tahun adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa di level litigasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini