Menang Telak di Pengadilan Pajak: Mengapa Koreksi Dividen Terselubung PT SLI Dibatalkan?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001073/35/2024/PP/M/XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 April 2026 | 14:26 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak di Pengadilan Pajak: Mengapa Koreksi Dividen Terselubung PT SLI Dibatalkan?

Sengketa Pajak: Secondary Adjustment, Dividen Terselubung, dan PPh Pasal 26 PT SLI

Sengketa ini bermula dari langkah Terbanding yang melakukan koreksi secondary adjustment berupa dividen terselubung (constructive dividend) berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/2020. Terbanding menganggap selisih nilai transaksi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada PPh Badan secara otomatis menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26 bagi penerima manfaat di luar negeri. Nilai sengketa yang dipertaruhkan mencapai Rp6.317.155.575,00 untuk Masa Pajak Juni 2021.

Inti Konflik: Otomatisasi Koreksi Transfer Pricing vs Bukti Pembayaran Nyata

Inti konflik terletak pada dualitas argumen: Terbanding bersikukuh bahwa setiap koreksi transfer pricing di tingkat PPh Badan memicu kewajiban pemotongan pajak atas dividen konstruktif, sementara PT SLI menegaskan bahwa tanpa adanya pembayaran nyata dan tanpa hubungan kepemilikan saham langsung, koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terlebih koreksi primernya sedang dalam proses banding.

Resolusi Majelis Hakim: Penerapan Prinsip Follow the Fortune

Majelis Hakim dalam resolusinya menekankan prinsip follow the fortune. Mengingat Pengadilan Pajak telah memutus sengketa PPh Badan PT SLI melalui Putusan Nomor PUT-001067.15/2024 dengan amar membatalkan seluruh koreksi utama, maka secara hukum dasar terjadinya secondary adjustment menjadi hilang. Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 26 yang bersifat aksesoris tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya koreksi primer yang sah dan inkrah.

Implikasi: Kepastian Hukum Keterkaitan Koreksi Primer dan Sekunder

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta mengenakan PPh Pasal 26 atas dividen terselubung jika koreksi transfer pricing di tingkat PPh Badan tidak terbukti atau dibatalkan oleh pengadilan. Kasus ini menegaskan pentingnya keterkaitan antara koreksi primer dan sekunder dalam litigasi perpajakan di Indonesia.

Kesimpulannya, kemenangan PT SLI dalam sengketa PPh Pasal 26 ini merupakan konsekuensi logis dari keberhasilan mematahkan argumen transfer pricing pada sengketa PPh Badan sebelumnya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter