Sengketa ini bermula dari langkah Terbanding yang melakukan koreksi secondary adjustment berupa dividen terselubung (constructive dividend) berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/2020. Terbanding menganggap selisih nilai transaksi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada PPh Badan secara otomatis menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26 bagi penerima manfaat di luar negeri. Nilai sengketa yang dipertaruhkan mencapai Rp6.317.155.575,00 untuk Masa Pajak Juni 2021.
Inti konflik terletak pada dualitas argumen: Terbanding bersikukuh bahwa setiap koreksi transfer pricing di tingkat PPh Badan memicu kewajiban pemotongan pajak atas dividen konstruktif, sementara PT SLI menegaskan bahwa tanpa adanya pembayaran nyata dan tanpa hubungan kepemilikan saham langsung, koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terlebih koreksi primernya sedang dalam proses banding.
Majelis Hakim dalam resolusinya menekankan prinsip follow the fortune. Mengingat Pengadilan Pajak telah memutus sengketa PPh Badan PT SLI melalui Putusan Nomor PUT-001067.15/2024 dengan amar membatalkan seluruh koreksi utama, maka secara hukum dasar terjadinya secondary adjustment menjadi hilang. Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 26 yang bersifat aksesoris tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya koreksi primer yang sah dan inkrah.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta mengenakan PPh Pasal 26 atas dividen terselubung jika koreksi transfer pricing di tingkat PPh Badan tidak terbukti atau dibatalkan oleh pengadilan. Kasus ini menegaskan pentingnya keterkaitan antara koreksi primer dan sekunder dalam litigasi perpajakan di Indonesia.
Kesimpulannya, kemenangan PT SLI dalam sengketa PPh Pasal 26 ini merupakan konsekuensi logis dari keberhasilan mematahkan argumen transfer pricing pada sengketa PPh Badan sebelumnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini