Sengketa PPN senilai Rp106 miliar pada PT HI dipicu oleh penggunaan metode ekstrapolasi arus uang oleh Terbanding yang gagal mengidentifikasi penyerahan kena pajak secara spesifik. Koreksi yang didasarkan pada selisih bank statement tanpa bukti pendukung penyerahan barang atau jasa melanggar prinsip substance over form dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
Konflik bermula saat Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap Masa Pajak Juli 2020 dan menemukan selisih signifikan antara mutasi kredit di rekening bank Pemohon Banding dengan omzet yang dilaporkan dalam SPT PPN. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan Pasal 4 UU PPN, setiap aliran uang masuk yang tidak dapat dibuktikan peruntukannya dianggap sebagai imbalan atas penyerahan BKP atau JKP. Sebaliknya, Pemohon Banding memberikan bantahan keras dengan menyatakan bahwa selisih tersebut merupakan transaksi non-objek, seperti pelunasan piutang lama, transfer antar-rekening internal (inter-company), dan reimbursement murni tanpa nilai tambah.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa beban pembuktian adanya penyerahan berada pada pihak Terbanding. Penggunaan metode ekstrapolasi arus uang hanya dapat diterima jika didukung dengan bukti arus barang atau arus dokumen yang mengonfirmasi terjadinya peristiwa hukum penyerahan. Dalam persidangan, Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti konkret berupa buku besar, rekening koran, dan korespondensi yang membuktikan bahwa seluruh penerimaan uang tersebut telah dicatat sesuai fakta transaksi yang bukan merupakan objek PPN.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat melakukan koreksi omzet PPN hanya berdasarkan asumsi selisih arus uang semata. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini memberikan pelajaran krusial mengenai pentingnya memelihara dokumentasi rekonsiliasi antara laporan keuangan, arus kas, dan pelaporan SPT secara presisi. Putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi Wajib Pajak terhadap koreksi yang bersifat estimatif dan tidak faktual.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini