Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seringkali melakukan koreksi peredaran usaha secara jabatan dengan memanfaatkan data pihak ketiga, namun Putusan ini menegaskan bahwa data faktur pajak masukan tidak otomatis mencerminkan penjualan di tahun yang sama. Sengketa ini berawal dari langkah DJP yang melakukan gross up atas tiga Faktur Pajak Masukan milik CV A menjadi nilai peredaran usaha tahun 2013.
Inti konflik terletak pada interpretasi waktu pengakuan penghasilan dan keabsahan metode pemeriksaan. DJP menganggap CV A tidak meminjamkan buku sehingga menggunakan Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Namun, CV A mampu memberikan bukti tandingan yang krusial: transaksi tersebut adalah bagian dari proyek pengadaan pemerintah tahun 2012 (Politeknik Negeri Batam dan Dinas Koperasi UMKM Jatim). Bukti potong PPh Pasal 22 dari bendaharawan menjadi bukti pamungkas bahwa penghasilan telah dipajaki pada tahun sebelumnya.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang berpihak pada kebenaran materiil. Majelis menyatakan bahwa DJP gagal membuktikan adanya realitas ekonomi berupa penyerahan barang di tahun 2013. Majelis menekankan bahwa data pembelian di sistem DJP (Apportal) tetap harus diuji dengan prinsip matching cost against revenue. Karena CV A sukses membuktikan kaitan dokumen dengan laporan 2012, maka asumsi gross up dinyatakan gugur secara hukum.
Wajib Pajak harus sangat teliti dalam mendokumentasikan transaksi lintas tahun pajak (cut-off). Kemenangan CV A menunjukkan bahwa meskipun DJP memiliki wewenang melakukan penghitungan jabatan, wewenang tersebut harus tetap berpijak pada fakta objektif. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa data Faktur Pajak Masukan bukanlah bukti absolut adanya penjualan di periode yang sama.