Menang Telak! Cara CV A Mematahkan Koreksi "Gross Up" Jabatan DJP di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002315.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020 – 15 Oktober 2020

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 08 April 2026 | 09:00 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak! Cara CV A Mematahkan Koreksi "<i>Gross Up</i>" Jabatan DJP di Pengadilan Pajak

Faktur Masukan Bukan Bukti Penjualan: Analisis Kemenangan CV A atas Koreksi Gross Up

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seringkali melakukan koreksi peredaran usaha secara jabatan dengan memanfaatkan data pihak ketiga, namun Putusan ini menegaskan bahwa data faktur pajak masukan tidak otomatis mencerminkan penjualan di tahun yang sama. Sengketa ini berawal dari langkah DJP yang melakukan gross up atas tiga Faktur Pajak Masukan milik CV A menjadi nilai peredaran usaha tahun 2013.


Inti Konflik: Interpretasi Cut-Off dan Bukti PPh Pasal 22

Inti konflik terletak pada interpretasi waktu pengakuan penghasilan dan keabsahan metode pemeriksaan. DJP menganggap CV A tidak meminjamkan buku sehingga menggunakan Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Namun, CV A mampu memberikan bukti tandingan yang krusial: transaksi tersebut adalah bagian dari proyek pengadaan pemerintah tahun 2012 (Politeknik Negeri Batam dan Dinas Koperasi UMKM Jatim). Bukti potong PPh Pasal 22 dari bendaharawan menjadi bukti pamungkas bahwa penghasilan telah dipajaki pada tahun sebelumnya.

Resolusi Majelis Hakim: Menguji Realitas Ekonomi vs. Data Apportal

Majelis Hakim memberikan resolusi yang berpihak pada kebenaran materiil. Majelis menyatakan bahwa DJP gagal membuktikan adanya realitas ekonomi berupa penyerahan barang di tahun 2013. Majelis menekankan bahwa data pembelian di sistem DJP (Apportal) tetap harus diuji dengan prinsip matching cost against revenue. Karena CV A sukses membuktikan kaitan dokumen dengan laporan 2012, maka asumsi gross up dinyatakan gugur secara hukum.

Implikasi bagi Praktisi: Dokumentasi Lintas Tahun adalah Kunci

Wajib Pajak harus sangat teliti dalam mendokumentasikan transaksi lintas tahun pajak (cut-off). Kemenangan CV A menunjukkan bahwa meskipun DJP memiliki wewenang melakukan penghitungan jabatan, wewenang tersebut harus tetap berpijak pada fakta objektif. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa data Faktur Pajak Masukan bukanlah bukti absolut adanya penjualan di periode yang sama.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter