Menang Mutlak! PT TIS Patahkan Koreksi Ekualisasi PPN Ditjen Pajak dengan Bukti Ini

PUT-012130.12/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 - 10 September 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 28 Desember 2025 | 15:18 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Mutlak! PT TIS Patahkan Koreksi Ekualisasi PPN Ditjen Pajak dengan Bukti Ini

Dalam ranah sengketa perpajakan, koreksi berbasis ekualisasi arus uang seringkali menjadi "senjata" otoritas pajak yang mematikan, namun Putusan Pengadilan Pajak terbaru menegaskan bahwa asumsi matematis tidak dapat mengalahkan bukti materiil pembukuan. Kasus ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak dalam menghadapi koreksi presumptive atas peredaran usaha.

Sengketa bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan SKPKB PPN terhadap PT TIS untuk Masa Pajak Januari 2019. DJP menemukan adanya selisih positif antara arus uang masuk di rekening bank dengan omzet yang dilaporkan di SPT. Tanpa ragu, DJP menganggap seluruh selisih tersebut sebagai penyerahan BKP yang disembunyikan dan menetapkan pajak terutang. Bagi DJP, "uang masuk" identik dengan "penjualan".

Di persidangan, terjadi benturan dua paradigma. DJP bersikukuh pada Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), menuntut Wajib Pajak membuktikan ketidakbenaran koreksi tersebut. Di sisi lain, PT TIS membantah keras. Mereka menyajikan "bedah anatomi" atas rekening koran dan buku besar mereka, menunjukkan bahwa angka-angka yang dicurigai DJP sebenarnya adalah pelunasan piutang lama, transaksi antar-rekening sendiri, dan dana titipan—bukan penyerahan barang baru sebagaimana didefinisikan Pasal 1A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil peran krusial dengan menerapkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak. Hakim tidak serta merta menerima hasil hitungan ekualisasi DJP. Setelah meneliti bukti-bukti transaksi yang disajikan PT TIS secara rinci, Hakim meyakini bahwa aliran dana tersebut terbukti bukan objek PPN. DJP dinilai gagal membuktikan adanya penyerahan fisik barang atas nilai koreksi tersebut. Alhasil, Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya permohonan banding dan membatalkan koreksi DJP.

Putusan ini mengirimkan pesan kuat: Pembukuan yang rapi dan kemampuan menelusuri (tracing) transaksi adalah pertahanan terbaik. DJP tidak dapat semena-mena menetapkan omzet hanya berdasarkan selisih angka jika Wajib Pajak mampu menunjukkan "warna asli" dari setiap rupiah yang masuk ke rekening perusahaan. Bagi praktisi pajak, kasus ini menegaskan pentingnya rekonsiliasi berkala antara arus kas dan pelaporan omzet untuk mengantisipasi sengketa serupa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter