Menang Gugatan! Strategi PT DBM Menangkis Sanksi Denda PPN 2% Lewat Optimalisasi Fasilitas Faktur Pajak Gabungan 

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 24 Juni 2026 | 09:36 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan! Strategi PT DBM Menangkis Sanksi Denda PPN 2% Lewat Optimalisasi Fasilitas Faktur Pajak Gabungan 

Sengketa Denda Administrasi PPN dan Hak Penggunaan Faktur Pajak Gabungan: Kasus PT DBM

Sengketa ini bermula ketika PT DBM (Penggugat) dijatuhi sanksi denda administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai oleh Direktorat Jenderal Pajak (Tergugat). Otoritas pajak menuding Penggugat telah lalai atau terlambat menerbitkan Faktur Pajak atas penerimaan uang muka dari pelanggan pada bulan Agustus 2018. Tergugat bersandar pada interpretasi kaku Pasal 13 ayat (1a) UU PPN yang mewajibkan pembuatan Faktur Pajak pada saat pembayaran diterima, terutama jika pembayaran mendahului penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).

Inti Konflik Hukum Ini Terletak Pada Pertentangan Antara Kewajiban Penerbitan Faktur Saat Down Payment

Inti konflik hukum ini terletak pada pertentangan antara kewajiban penerbitan faktur saat down payment (DP) dengan hak Wajib Pajak untuk menggunakan mekanisme Faktur Pajak Gabungan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU PPN. Tergugat berargumen bahwa karena transaksi tersebut hanya melibatkan satu unit kendaraan, maka Penggugat tidak berhak menggunakan fasilitas Faktur Pajak Gabungan dan harus tunduk pada aturan umum saat pembayaran. Sebaliknya, Penggugat membuktikan secara kronologis bahwa meskipun terdapat pembayaran uang muka dan pelunasan di tanggal yang berbeda, seluruh rangkaian transaksi dan penyerahan unit terjadi dalam satu bulan kalender yang sama, sehingga penggabungan tagihan ke dalam satu nomor seri Faktur Pajak di akhir bulan adalah sah demi hukum.

Majelis Hakim Dalam Resolusinya Menyatakan Ketentuan Relaksasi Administrasi Tanpa Batasan Unit Barang

Majelis Hakim dalam resolusinya menyatakan bahwa ketentuan Faktur Pajak Gabungan adalah instrumen relaksasi administrasi yang diberikan oleh undang-undang tanpa membatasi jumlah minimum unit barang yang diserahkan. Hakim menekankan bahwa selama penyerahan dan pembayaran terjadi dalam kurun waktu satu bulan kalender yang sama, Wajib Pajak memiliki diskresi penuh untuk menerbitkan satu Faktur Pajak Gabungan paling lambat pada akhir bulan tersebut. Berdasarkan bukti arus dokumen, Hakim mengonfirmasi bahwa tidak ada keterlambatan penerbitan faktur karena Penggugat telah mematuhi tenggat waktu Pasal 13 ayat (2a) UU PPN.

Analisis Atas Putusan Ini Menunjukkan Pentingnya Konsistensi Pembukuan Komersial Dan Mitigasi Risiko

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa ketelitian dalam mencatat tanggal penyerahan barang dan sinkronisasinya dengan tanggal pembayaran dalam satu bulan kalender adalah kunci mitigasi risiko sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Putusan ini menjadi preseden penting yang mempertegas bahwa otoritas pajak tidak dapat menganulir hak penggunaan Faktur Pajak Gabungan hanya berdasarkan kuantitas barang dalam satu transaksi. Bagi praktisi perpajakan, kasus PT DBM menegaskan pentingnya konsistensi antara pembukuan komersial dengan administrasi e-Faktur guna menghindari sanksi administratif yang bersifat materiil.

Kesimpulannya Majelis Hakim Membatalkan Sanksi Denda Dan Mengabulkan Seluruh Gugatan Penggugat

Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan sanksi denda yang dijatuhkan Tergugat dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Putusan ini mengembalikan fungsi Faktur Pajak Gabungan sebagai fasilitas penyederhanaan administrasi bagi PKP, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dari penafsiran regulasi yang terlalu restraktif oleh aparat pajak.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Pencabutan

PUT-000133.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003379.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000184.15.2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000185.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003610.162024PPM.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001037.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003730.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003833.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter