Sengketa ini bermula ketika PT DBM (Penggugat) dijatuhi sanksi denda administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai oleh Direktorat Jenderal Pajak (Tergugat). Otoritas pajak menuding Penggugat telah lalai atau terlambat menerbitkan Faktur Pajak atas penerimaan uang muka dari pelanggan pada bulan Agustus 2018. Tergugat bersandar pada interpretasi kaku Pasal 13 ayat (1a) UU PPN yang mewajibkan pembuatan Faktur Pajak pada saat pembayaran diterima, terutama jika pembayaran mendahului penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).
Inti konflik hukum ini terletak pada pertentangan antara kewajiban penerbitan faktur saat down payment (DP) dengan hak Wajib Pajak untuk menggunakan mekanisme Faktur Pajak Gabungan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU PPN. Tergugat berargumen bahwa karena transaksi tersebut hanya melibatkan satu unit kendaraan, maka Penggugat tidak berhak menggunakan fasilitas Faktur Pajak Gabungan dan harus tunduk pada aturan umum saat pembayaran. Sebaliknya, Penggugat membuktikan secara kronologis bahwa meskipun terdapat pembayaran uang muka dan pelunasan di tanggal yang berbeda, seluruh rangkaian transaksi dan penyerahan unit terjadi dalam satu bulan kalender yang sama, sehingga penggabungan tagihan ke dalam satu nomor seri Faktur Pajak di akhir bulan adalah sah demi hukum.
Majelis Hakim dalam resolusinya menyatakan bahwa ketentuan Faktur Pajak Gabungan adalah instrumen relaksasi administrasi yang diberikan oleh undang-undang tanpa membatasi jumlah minimum unit barang yang diserahkan. Hakim menekankan bahwa selama penyerahan dan pembayaran terjadi dalam kurun waktu satu bulan kalender yang sama, Wajib Pajak memiliki diskresi penuh untuk menerbitkan satu Faktur Pajak Gabungan paling lambat pada akhir bulan tersebut. Berdasarkan bukti arus dokumen, Hakim mengonfirmasi bahwa tidak ada keterlambatan penerbitan faktur karena Penggugat telah mematuhi tenggat waktu Pasal 13 ayat (2a) UU PPN.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa ketelitian dalam mencatat tanggal penyerahan barang dan sinkronisasinya dengan tanggal pembayaran dalam satu bulan kalender adalah kunci mitigasi risiko sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Putusan ini menjadi preseden penting yang mempertegas bahwa otoritas pajak tidak dapat menganulir hak penggunaan Faktur Pajak Gabungan hanya berdasarkan kuantitas barang dalam satu transaksi. Bagi praktisi perpajakan, kasus PT DBM menegaskan pentingnya konsistensi antara pembukuan komersial dengan administrasi e-Faktur guna menghindari sanksi administratif yang bersifat materiil.
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan sanksi denda yang dijatuhkan Tergugat dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Putusan ini mengembalikan fungsi Faktur Pajak Gabungan sebagai fasilitas penyederhanaan administrasi bagi PKP, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dari penafsiran regulasi yang terlalu restraktif oleh aparat pajak.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'