Penerapan Pasal 22 UU PPh jo. PMK 34/2017 mewajibkan badan usaha industri perkebunan memungut pajak atas pembelian bahan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur. Sengketa antara PT PMM dan DJP ini berfokus pada substansi ekonomi versus bentuk hukum dalam transaksi pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang melibatkan koperasi sebagai koordinator petani plasma.
Konflik bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi biaya pembelian TBS dalam pembukuan PT PMM dengan objek PPh Pasal 22 yang dilaporkan. Terbanding menemukan transaksi miliaran rupiah kepada beberapa koperasi yang belum dipungut pajaknya. PT PMM menyanggah dengan argumen substance over form, menyatakan bahwa secara riil pembelian dilakukan dari petani individu dengan nilai di bawah ambang batas Rp20.000.000, sehingga memenuhi kriteria pengecualian pemungutan. PT PMM menegaskan peran koperasi hanyalah sebagai agen administratif sesuai regulasi tata niaga sawit.
Namun, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda setelah membedah bukti formal persidangan. Fakta hukum menunjukkan bahwa Kontrak Kerjasama Pembelian TBS ditandatangani antara PT PMM dengan pengurus koperasi, bukan dengan petani secara individual. Lebih lanjut, invoice penagihan diterbitkan oleh koperasi dan pembayaran dilakukan secara gelondongan kepada rekening koperasi atau dikoordinasikan melalui koperasi. Bukti rekapitulasi transfer ke petani yang diajukan PT PMM dianggap tidak memadai karena tidak didukung oleh dokumen sumber primer seperti nota timbang atau surat pengantar jalan atas nama masing-masing petani individu.
Putusan ini menegaskan bahwa dalam hukum pajak Indonesia, eksistensi dokumen formal seperti kontrak dan invoice menjadi penentu utama dalam menetapkan subjek pajak yang bertransaksi. Implikasinya, perusahaan perkebunan tidak dapat secara otomatis mengklaim pengecualian batas Rp20.000.000 jika hubungan hukum formalnya adalah dengan entitas koperasi. Kegagalan dalam memitigasi risiko administratif ini mengakibatkan beban pajak yang seharusnya dipungut dari pihak lain menjadi tanggung jawab renteng atau koreksi bagi perusahaan pembeli.
Kesimpulannya, PT PMM gagal membuktikan bahwa transaksi tersebut secara hukum terjadi langsung dengan petani individu. Putusan "Tolak" dari Majelis Hakim memberikan pelajaran krusial bagi pelaku industri untuk menyelaraskan skema pembayaran di lapangan dengan struktur kontrak dan dokumentasi administrasi perpajakan guna menghindari sengketa serupa di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini