Beli Sawit dari Koperasi atau Petani? Hati-hati Koreksi PPh Pasal 22 Mengintai Perusahaan Perkebunan!

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012531.11/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 19:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Beli Sawit dari Koperasi atau Petani? Hati-hati Koreksi PPh Pasal 22 Mengintai Perusahaan Perkebunan!

Sengketa PPh Pasal 22 PT PMM: Dilema Antara Substansi Ekonomi dan Bentuk Hukum Formal

Penerapan Pasal 22 UU PPh jo. PMK 34/2017 mewajibkan badan usaha industri perkebunan memungut pajak atas pembelian bahan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur. Sengketa antara PT PMM dan DJP ini berfokus pada substansi ekonomi versus bentuk hukum dalam transaksi pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang melibatkan koperasi sebagai koordinator petani plasma.

Inti Konflik: Klaim Ambang Batas Rp20 Juta vs. Peran Koperasi

Konflik bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi biaya pembelian TBS dalam pembukuan PT PMM dengan objek PPh Pasal 22 yang dilaporkan. Terbanding menemukan transaksi miliaran rupiah kepada beberapa koperasi yang belum dipungut pajaknya. PT PMM menyanggah dengan argumen substance over form, menyatakan bahwa secara riil pembelian dilakukan dari petani individu dengan nilai di bawah ambang batas Rp20.000.000, sehingga memenuhi kriteria pengecualian pemungutan. PT PMM menegaskan peran koperasi hanyalah sebagai agen administratif sesuai regulasi tata niaga sawit.

Rasionale Hakim: Dominasi Kontrak dan Invoice sebagai Bukti Hukum Utama

Namun, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda setelah membedah bukti formal persidangan. Fakta hukum menunjukkan bahwa Kontrak Kerjasama Pembelian TBS ditandatangani antara PT PMM dengan pengurus koperasi, bukan dengan petani secara individual. Lebih lanjut, invoice penagihan diterbitkan oleh koperasi dan pembayaran dilakukan secara gelondongan kepada rekening koperasi atau dikoordinasikan melalui koperasi. Bukti rekapitulasi transfer ke petani yang diajukan PT PMM dianggap tidak memadai karena tidak didukung oleh dokumen sumber primer seperti nota timbang atau surat pengantar jalan atas nama masing-masing petani individu.

Implikasi Putusan: Risiko Tanggung Renteng Akibat Lemahnya Administrasi

Putusan ini menegaskan bahwa dalam hukum pajak Indonesia, eksistensi dokumen formal seperti kontrak dan invoice menjadi penentu utama dalam menetapkan subjek pajak yang bertransaksi. Implikasinya, perusahaan perkebunan tidak dapat secara otomatis mengklaim pengecualian batas Rp20.000.000 jika hubungan hukum formalnya adalah dengan entitas koperasi. Kegagalan dalam memitigasi risiko administratif ini mengakibatkan beban pajak yang seharusnya dipungut dari pihak lain menjadi tanggung jawab renteng atau koreksi bagi perusahaan pembeli.

Kesimpulannya, PT PMM gagal membuktikan bahwa transaksi tersebut secara hukum terjadi langsung dengan petani individu. Putusan "Tolak" dari Majelis Hakim memberikan pelajaran krusial bagi pelaku industri untuk menyelaraskan skema pembayaran di lapangan dengan struktur kontrak dan dokumentasi administrasi perpajakan guna menghindari sengketa serupa di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012776.16/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012532.11/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001444.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001451.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001453.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001458.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001462.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012165.16/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011979.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001462.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter