Otoritas pajak menegaskan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 bagi badan usaha industri perkebunan yang melakukan pembelian bahan-bahan hasil perkebunan untuk keperluan industri sesuai PMK Nomor 34/PMK.010/2017. Dalam sengketa PT PMM, fokus utama terletak pada pembuktian substansi ekonomi apakah transaksi dilakukan secara retail kepada petani atau secara agregat kepada entitas koperasi.
Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Objek PPh Pasal 22 Masa Pajak Maret 2019. Terbanding berargumen bahwa PT PMM tidak melakukan pemungutan pajak atas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari beberapa koperasi. Di sisi lain, Wajib Pajak (WP) menyanggah dengan argumen bahwa koperasi hanyalah fasilitator atau koordinator, sementara penjual sebenarnya adalah para petani plasma anggota koperasi dengan nilai transaksi per individu di bawah ambang batas Rp20.000.000 per masa pajak, yang seharusnya dikecualikan dari pemungutan.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki pandangan berbeda setelah melakukan uji bukti dokumen. Hakim menemukan bahwa Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) ditandatangani antara PT PMM dengan pihak Koperasi sebagai badan hukum, bukan dengan petani secara individual. Lebih lanjut, invoice atau faktur tagihan diterbitkan oleh Koperasi, dan bukti-bukti pendukung seperti nota timbang atau kwitansi individu tidak mampu membuktikan adanya transaksi langsung yang terpisah antara perusahaan dengan masing-masing petani.
Implikasi dari putusan ini menjadi peringatan bagi pelaku industri kelapa sawit bahwa formalitas dokumen seperti SPK dan invoice memiliki bobot hukum yang sangat menentukan dalam menetapkan subjek transaksi. Jika dokumentasi menunjukkan transaksi dilakukan dengan entitas (koperasi) dan nilai totalnya melampaui batas minimum, maka fasilitas pengecualian PPh Pasal 22 tidak dapat dinikmati, meskipun secara operasional pembayaran diteruskan kepada petani individu.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini