Beli Sawit Lewat Koperasi? Waspada Jebakan Pajak PPh Pasal 22 Jika Bukti Retail Tidak Kuat

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012532.11/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 20:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Beli Sawit Lewat Koperasi? Waspada Jebakan Pajak PPh Pasal 22 Jika Bukti Retail Tidak Kuat

Sengketa PPh Pasal 22 PT PMM: Signifikansi Formalitas Dokumen dalam Transaksi Perkebunan

Otoritas pajak menegaskan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 bagi badan usaha industri perkebunan yang melakukan pembelian bahan-bahan hasil perkebunan untuk keperluan industri sesuai PMK Nomor 34/PMK.010/2017. Dalam sengketa PT PMM, fokus utama terletak pada pembuktian substansi ekonomi apakah transaksi dilakukan secara retail kepada petani atau secara agregat kepada entitas koperasi.

Inti Konflik: Peran Koperasi sebagai Fasilitator vs. Penjual Utama

Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Objek PPh Pasal 22 Masa Pajak Maret 2019. Terbanding berargumen bahwa PT PMM tidak melakukan pemungutan pajak atas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari beberapa koperasi. Di sisi lain, Wajib Pajak (WP) menyanggah dengan argumen bahwa koperasi hanyalah fasilitator atau koordinator, sementara penjual sebenarnya adalah para petani plasma anggota koperasi dengan nilai transaksi per individu di bawah ambang batas Rp20.000.000 per masa pajak, yang seharusnya dikecualikan dari pemungutan.

Rasionale Hakim: Bobot Hukum SPK dan Invoice dalam Menetapkan Subjek

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki pandangan berbeda setelah melakukan uji bukti dokumen. Hakim menemukan bahwa Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) ditandatangani antara PT PMM dengan pihak Koperasi sebagai badan hukum, bukan dengan petani secara individual. Lebih lanjut, invoice atau faktur tagihan diterbitkan oleh Koperasi, dan bukti-bukti pendukung seperti nota timbang atau kwitansi individu tidak mampu membuktikan adanya transaksi langsung yang terpisah antara perusahaan dengan masing-masing petani.

Kesimpulan: Pentingnya Keselarasan Dokumentasi Operasional

Implikasi dari putusan ini menjadi peringatan bagi pelaku industri kelapa sawit bahwa formalitas dokumen seperti SPK dan invoice memiliki bobot hukum yang sangat menentukan dalam menetapkan subjek transaksi. Jika dokumentasi menunjukkan transaksi dilakukan dengan entitas (koperasi) dan nilai totalnya melampaui batas minimum, maka fasilitas pengecualian PPh Pasal 22 tidak dapat dinikmati, meskipun secara operasional pembayaran diteruskan kepada petani individu.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012776.16/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012531.11/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001444.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001451.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001453.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001458.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001462.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012165.16/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011979.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001462.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter