Sengketa antara PT Halliburton Indonesia (HI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai koreksi objek PPh Pasal 26 atas pembayaran Management Fee masa Juni 2020 menjadi preseden penting dalam hukum formal perpajakan internasional di Indonesia. Inti konflik berpusat pada perbedaan pandangan terkait pemenuhan syarat administratif untuk menerapkan tarif 0% berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-USA. DJP melakukan koreksi karena pada saat pemeriksaan, Wajib Pajak dianggap tidak dapat menunjukkan dokumen Certificate of Domicile (CoD) atau Form DGT yang valid, sehingga hak pemajakan dianggap sepenuhnya milik Indonesia dengan tarif domestik 20%.
Dalam persidangan, PT HI secara konsisten membantah tuduhan tersebut dengan menunjukkan bukti-bukti bahwa seluruh pembayaran kepada Halliburton Energy Services Inc. merupakan imbalan atas jasa yang tidak melibatkan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Pendapat hukum Majelis Hakim akhirnya menitikberatkan pada prinsip kebenaran materiil dan fakta hukum yang terungkap. Majelis menemukan bahwa PT HI mampu menunjukkan Form DGT yang telah divalidasi oleh otoritas pajak Amerika Serikat (IRS), yang secara substansi memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa keterlambatan administratif selama proses pemeriksaan tidak serta merta menggugurkan hak substantif Wajib Pajak jika dokumen pendukung dapat dibuktikan validitasnya di muka persidangan. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi DJP karena syarat formil dan materiil P3B telah terpenuhi, memberikan kepastian hukum bagi perusahaan multinasional dalam melakukan transaksi intra-grup.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia