Menang di Pengadilan Pajak: Strategi PT HI Membatalkan Koreksi PPh Pasal 26 Senilai Miliaran Rupiah

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011678.13/2023/PP/M XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 09:57 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang di Pengadilan Pajak: Strategi PT HI Membatalkan Koreksi PPh Pasal 26 Senilai Miliaran Rupiah

Sengketa Pajak: PPh Pasal 26, Validitas Form DGT, dan P3B Indonesia-USA PT HI

Sengketa antara PT Halliburton Indonesia (HI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai koreksi objek PPh Pasal 26 atas pembayaran Management Fee masa Juni 2020 menjadi preseden penting dalam hukum formal perpajakan internasional di Indonesia. Inti konflik berpusat pada perbedaan pandangan terkait pemenuhan syarat administratif untuk menerapkan tarif 0% berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-USA. DJP melakukan koreksi karena pada saat pemeriksaan, Wajib Pajak dianggap tidak dapat menunjukkan dokumen Certificate of Domicile (CoD) atau Form DGT yang valid, sehingga hak pemajakan dianggap sepenuhnya milik Indonesia dengan tarif domestik 20%.

Inti Konflik: Kepatuhan Administratif vs Hak Substantif P3B

Dalam persidangan, PT HI secara konsisten membantah tuduhan tersebut dengan menunjukkan bukti-bukti bahwa seluruh pembayaran kepada Halliburton Energy Services Inc. merupakan imbalan atas jasa yang tidak melibatkan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Pendapat hukum Majelis Hakim akhirnya menitikberatkan pada prinsip kebenaran materiil dan fakta hukum yang terungkap. Majelis menemukan bahwa PT HI mampu menunjukkan Form DGT yang telah divalidasi oleh otoritas pajak Amerika Serikat (IRS), yang secara substansi memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018.

Resolusi Majelis Hakim: Mengutamakan Kebenaran Materiil

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa keterlambatan administratif selama proses pemeriksaan tidak serta merta menggugurkan hak substantif Wajib Pajak jika dokumen pendukung dapat dibuktikan validitasnya di muka persidangan. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi DJP karena syarat formil dan materiil P3B telah terpenuhi, memberikan kepastian hukum bagi perusahaan multinasional dalam melakukan transaksi intra-grup.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007461.12/2024/PP/M XVIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008431.99/2023/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003140.12/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011664.15/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003139.12/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011665.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011666.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-002923.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011667.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-002429.15/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter