Sengketa perpajakan antara PT RI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini berfokus pada validitas penggunaan data sistem operasional internal sebagai basis koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN. DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Desember 2020 dengan melakukan ekstrapolasi data dari sistem iCABS (Integrated Customer and Billing System) milik WP. Otoritas pajak berkeyakinan bahwa seluruh data penjadwalan servis yang terekam dalam sistem tersebut merupakan representasi dari penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang wajib dipungut PPN namun belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Konflik utama terletak pada perbedaan interpretasi terhadap fungsi data digital. Terbanding berargumen bahwa perbedaan antara data iCABS dan pelaporan SPT merupakan bukti adanya omzet yang disembunyikan, sehingga menggunakan metode ekstrapolasi untuk menetapkan pajak terutang. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah keras dengan argumen bahwa iCABS hanyalah sistem operasional untuk penjadwalan teknisi di lapangan, bukan sistem akuntansi keuangan. Pemohon Banding menegaskan bahwa penyerahan jasa secara hukum pajak hanya terjadi jika telah didukung oleh bukti riil penyerahan jasa (service report) dan faktur penjualan yang sah, bukan sekadar entri jadwal dalam sistem yang bersifat dinamis dan dapat berubah.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menekankan prinsip kepastian hukum dalam pembuktian. Majelis berpendapat bahwa koreksi yang didasarkan pada ekstrapolasi data sistem operasional tanpa didukung oleh bukti arus uang (cash flow) atau bukti penyerahan jasa yang nyata adalah tidak berdasar. Majelis menilai Terbanding tidak mampu menunjukkan bukti konkret bahwa atas jadwal servis dalam iCABS tersebut telah benar-benar dilakukan penyerahan jasa dan telah diterima pembayarannya. Kegagalan Terbanding dalam membuktikan arus dokumen pendukung membuat koreksi tersebut dianggap sebagai asumsi semata yang tidak memenuhi syarat materiil pengenaan pajak.
Putusan ini memberikan dampak signifikan bagi praktik perpajakan, khususnya dalam penggunaan data digital sebagai basis pemeriksaan. Implikasi hukumnya menegaskan bahwa data sistem informasi (big data) perusahaan tidak dapat langsung ditetapkan sebagai objek pajak tanpa proses validasi melalui uji arus barang dan uang. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT RI ini memperkuat posisi hukum bahwa catatan internal yang bersifat operasional harus dibedakan secara tegas dari catatan akuntansi yang menjadi dasar pelaporan pajak.
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena tidak terpenuhinya ambang batas pembuktian yang dipersyaratkan dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak. Kasus ini menjadi preseden penting bahwa metodologi pemeriksaan dengan cara ekstrapolasi data sistem pihak ketiga atau sistem operasional internal harus dibarengi dengan bukti fisik dan finansial yang relevan untuk dapat dipertahankan di muka persidangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini