Menang Banding! Strategi PT STLI Patahkan Koreksi Management Fee Afiliasi Thailand di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001075/35/2024/PP/M/XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 April 2026 | 14:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! Strategi PT STLI Patahkan Koreksi Management Fee Afiliasi Thailand di Pengadilan Pajak

Sengketa Pajak: Management Fee Afiliasi, Benefit Test, dan PPh Pasal 26 PT STLI

Sengketa pajak atas pemotongan PPh Pasal 26 terhadap pembayaran management fee kepada pihak afiliasi luar negeri seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan transfer pricing. Kasus PT Sri Trang Lingga Indonesia (STLI) menyoroti bagaimana otoritas pajak cenderung merekarakterisasi biaya jasa menjadi dividen terselubung dengan dalil ketiadaan manfaat ekonomi (benefit test) dan substansi transaksi. Fokus utama perselisihan ini terletak pada interpretasi Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan penerapan tax treaty antara Indonesia dan Thailand terhadap transaksi lintas batas.

Inti Konflik: Rekarakterisasi Biaya Jasa Menjadi Dividen Terselubung

Inti konflik bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif atas biaya manajemen yang dibayarkan STLI kepada induk usahanya di Thailand. Terbanding menilai bahwa fungsi-fungsi manajemen tersebut telah dilakukan oleh manajemen lokal, sehingga pembayaran tersebut dianggap sebagai pembagian laba secara terselubung. Di sisi lain, Pemohon Banding menegaskan bahwa jasa tersebut nyata, bersifat strategis-regional, dan krusial bagi standarisasi operasional grup perusahaan yang tidak dapat direplikasi oleh staf internal lokal.

Resolusi Majelis Hakim: Validasi Bukti Dokumen dan Prinsip Business Profits

Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pertimbangan hukum yang komprehensif dengan memvalidasi bukti-bukti dokumen yang diajukan Pemohon Banding. Majelis berpendapat bahwa eksistensi jasa telah terbukti melalui kontrak, invoice, dan laporan aktivitas yang relevan. Lebih lanjut, Majelis menekankan prinsip Business Profits sesuai Article 7 P3B Indonesia-Thailand, di mana hak pemajakan berada di negara domisili penyedia jasa (Thailand) selama tidak terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Implikasi: Pentingnya Dokumentasi Non-Duplication of Services

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa kemenangan Wajib Pajak sangat bergantung pada kekuatan dokumentasi yang mampu membuktikan non-duplication of services. Implikasi putusan ini mempertegas bahwa otoritas pajak tidak dapat secara sepihak mengabaikan eksistensi jasa tanpa bukti lawan yang kuat. Kesimpulannya, pemenuhan aspek formal dan materiil secara simultan merupakan kunci utama dalam memenangkan sengketa transfer pricing terkait jasa intra-grup di Pengadilan Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter