Menang Banding: PT PVMI Berhasil Batalkan Koreksi DPP PPN Ekspor Senilai Rp10 Miliar Terkait Isu Harga Transfer

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT -001771.162023/PP/M.IIIB

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 April 2026 | 10:08 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding: PT PVMI Berhasil Batalkan Koreksi DPP PPN Ekspor Senilai Rp10 Miliar Terkait Isu Harga Transfer

Transfer Pricing PPN Ekspor: Analisis FAR dan Putusan PT PVMI atas Koreksi Rp10,3 Miliar

Sengketa harga transfer pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekspor seringkali muncul akibat perbedaan persepsi dalam pemilihan metode pembanding yang paling tepat. Dalam kasus PT PVMI, otoritas pajak melakukan koreksi DPP PPN ekspor sebesar Rp10,3 miliar dengan menerapkan metode Cost Plus menggunakan data pembanding internal penjualan domestik.

[Image: Comparison of Transfer Pricing Methods: Cost Plus vs. TNMM]


Inti Konflik: Profil FAR Domestik vs. Ekspor

Inti konflik dalam perkara ini terletak pada penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Terbanding bersikukuh bahwa margin kotor penjualan domestik kepada pihak independen adalah tolok ukur yang valid untuk menguji harga ekspor kepada afiliasi. Namun, Pemohon Banding memberikan pembelaan bahwa profil Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) antara kedua pasar tersebut berbeda secara diametral. Penjualan ekspor bersifat contract manufacturing di mana risiko pasar dan persediaan tidak ditanggung oleh produsen, berbeda dengan penjualan domestik yang bersifat fully fledged.

[Image: Visualizing the FAR Profile: Contract Manufacturing vs. Fully Fledged Distributor]

Resolusi Majelis Hakim: TNMM Lebih Tepat untuk Perbedaan FAR Material

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan argumen Pemohon Banding. Majelis menekankan bahwa penggunaan data pembanding internal tanpa melakukan penyesuaian terhadap perbedaan model bisnis yang material merupakan kekeliruan administratif. Penegasan Majelis bahwa metode TNMM lebih tepat digunakan dalam kondisi terdapat perbedaan FAR yang signifikan menjadi poin krusial dalam resolusi sengketa ini.

Kesimpulan: Keidentikan Produk Bukan Jaminan Pembanding

Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa keidentikan produk tidak serta-merta menjadikan transaksi domestik sebagai pembanding yang andal untuk transaksi ekspor jika karakteristik risikonya berbeda. Pelajaran penting bagi Wajib Pajak adalah pentingnya melakukan analisis FAR secara mendalam sebelum menentukan metode TP yang akan digunakan dalam pelaporan ekspor.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter