Sengketa harga transfer pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekspor seringkali muncul akibat perbedaan persepsi dalam pemilihan metode pembanding yang paling tepat. Dalam kasus PT PVMI, otoritas pajak melakukan koreksi DPP PPN ekspor sebesar Rp10,3 miliar dengan menerapkan metode Cost Plus menggunakan data pembanding internal penjualan domestik.
[Image: Comparison of Transfer Pricing Methods: Cost Plus vs. TNMM]
Inti konflik dalam perkara ini terletak pada penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Terbanding bersikukuh bahwa margin kotor penjualan domestik kepada pihak independen adalah tolok ukur yang valid untuk menguji harga ekspor kepada afiliasi. Namun, Pemohon Banding memberikan pembelaan bahwa profil Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) antara kedua pasar tersebut berbeda secara diametral. Penjualan ekspor bersifat contract manufacturing di mana risiko pasar dan persediaan tidak ditanggung oleh produsen, berbeda dengan penjualan domestik yang bersifat fully fledged.
[Image: Visualizing the FAR Profile: Contract Manufacturing vs. Fully Fledged Distributor]
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan argumen Pemohon Banding. Majelis menekankan bahwa penggunaan data pembanding internal tanpa melakukan penyesuaian terhadap perbedaan model bisnis yang material merupakan kekeliruan administratif. Penegasan Majelis bahwa metode TNMM lebih tepat digunakan dalam kondisi terdapat perbedaan FAR yang signifikan menjadi poin krusial dalam resolusi sengketa ini.
Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa keidentikan produk tidak serta-merta menjadikan transaksi domestik sebagai pembanding yang andal untuk transaksi ekspor jika karakteristik risikonya berbeda. Pelajaran penting bagi Wajib Pajak adalah pentingnya melakukan analisis FAR secara mendalam sebelum menentukan metode TP yang akan digunakan dalam pelaporan ekspor.