Menang Banding: Bukti Residensi Pajak Thailand Gugurkan Koreksi PPh Pasal 26 atas Biaya Provisi Jasa Manajemen

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003411.13/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 30 Juni 2026 | 09:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding: Bukti Residensi Pajak Thailand Gugurkan Koreksi PPh Pasal 26 atas Biaya Provisi Jasa Manajemen

Konflik Akrual Biaya Manajemen dan Hak Pemajakan Business Profits PPh Pasal 26: Kasus PT. IWS

PT. IWS menghadapi sengketa signifikan terkait koreksi PPh Pasal 26 atas biaya jasa manajemen sebesar Rp311.116.819,00 yang dianggap Terbanding telah terutang saat biaya tersebut diakui secara akrual. Persoalan utama terletak pada benturan antara prinsip pemotongan pajak domestik (saat terutang secara akrual) dengan ketentuan Tax Treaty (P3B) Indonesia-Thailand yang mengatur hak pemajakan laba usaha (business profits).

Konflik Bermula Ketika Terbanding Melakukan Ekualisasi Dan Menemukan Biaya Yang Telah Dibebankan

Konflik bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi dan menemukan biaya manajemen yang telah dibebankan dalam Laporan Keuangan Audit tahun 2017 namun belum dipotong PPh Pasal 26. Terbanding berpegang pada PP 94/2010 bahwa pajak terutang saat biaya disediakan untuk dibayarkan. Di sisi lain, PT. IWS menegaskan bahwa biaya tersebut hanyalah provisi yang kemudian dibatalkan (reversed) karena tidak ada realisasi pembayaran maupun tagihan dari pihak Thailand.

Majelis Hakim Memberikan Resolusi Dengan Menelaah Bukti Materiil Berupa Dokumen Kependudukan

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan menelaah bukti materiil berupa Certificate of Residence (COR) dan Form DGT-1 yang diajukan Pemohon Banding. Meskipun secara akuntansi biaya telah diakui, Majelis berpendapat bahwa secara substansi, lawan transaksi adalah residen pajak Thailand yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Sesuai Pasal 7 P3B Indonesia-Thailand, hak pemajakan atas laba usaha tersebut berada sepenuhnya di Thailand.

Putusan Ini Menegaskan Bahwa Ketentuan P3B Bersifat Lex Specialis Yang Mengungguli Aturan Domestik

Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan P3B bersifat lex specialis yang mengungguli aturan domestik selama persyaratan administratif (DGT/COR) terpenuhi. Bagi Wajib Pajak, kasus PT. IWS memberikan pelajaran krusial tentang pentingnya dokumentasi residensi lawan transaksi luar negeri sejak awal transaksi, bahkan untuk biaya yang masih bersifat akrual atau provisi, guna menghindari sengketa pemotongan pajak di kemudian hari.

Kesimpulannya Pengakuan Biaya Secara Akrual Dalam Pembukuan Memang Memicu Saat Terutang Pajak

Kesimpulannya, pengakuan biaya secara akrual dalam pembukuan memang memicu saat terutang pajak secara domestik, namun beban pajak tersebut dapat dinihilkan apabila substansi transaksi dan status subjek pajak luar negeri terbukti terlindungi oleh Tax Treaty.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005503.122024 PPM.XIVB Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005502.152024 PPM.XIVB Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.152024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005414.122024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.152024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005418.122024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005412.122024 PPM.XIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003737.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004530.152023 PPM.XIIIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter