PT. IWS menghadapi sengketa signifikan terkait koreksi PPh Pasal 26 atas biaya jasa manajemen sebesar Rp311.116.819,00 yang dianggap Terbanding telah terutang saat biaya tersebut diakui secara akrual. Persoalan utama terletak pada benturan antara prinsip pemotongan pajak domestik (saat terutang secara akrual) dengan ketentuan Tax Treaty (P3B) Indonesia-Thailand yang mengatur hak pemajakan laba usaha (business profits).
Konflik bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi dan menemukan biaya manajemen yang telah dibebankan dalam Laporan Keuangan Audit tahun 2017 namun belum dipotong PPh Pasal 26. Terbanding berpegang pada PP 94/2010 bahwa pajak terutang saat biaya disediakan untuk dibayarkan. Di sisi lain, PT. IWS menegaskan bahwa biaya tersebut hanyalah provisi yang kemudian dibatalkan (reversed) karena tidak ada realisasi pembayaran maupun tagihan dari pihak Thailand.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan menelaah bukti materiil berupa Certificate of Residence (COR) dan Form DGT-1 yang diajukan Pemohon Banding. Meskipun secara akuntansi biaya telah diakui, Majelis berpendapat bahwa secara substansi, lawan transaksi adalah residen pajak Thailand yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Sesuai Pasal 7 P3B Indonesia-Thailand, hak pemajakan atas laba usaha tersebut berada sepenuhnya di Thailand.
Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan P3B bersifat lex specialis yang mengungguli aturan domestik selama persyaratan administratif (DGT/COR) terpenuhi. Bagi Wajib Pajak, kasus PT. IWS memberikan pelajaran krusial tentang pentingnya dokumentasi residensi lawan transaksi luar negeri sejak awal transaksi, bahkan untuk biaya yang masih bersifat akrual atau provisi, guna menghindari sengketa pemotongan pajak di kemudian hari.
Kesimpulannya, pengakuan biaya secara akrual dalam pembukuan memang memicu saat terutang pajak secara domestik, namun beban pajak tersebut dapat dinihilkan apabila substansi transaksi dan status subjek pajak luar negeri terbukti terlindungi oleh Tax Treaty.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini