Sengketa harga transfer terkait pembayaran jasa manajemen kepada pihak afiliasi di luar negeri kembali menjadi sorotan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002769.13/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang melibatkan PT TDI. Otoritas pajak melakukan koreksi signifikan atas DPP PPh Pasal 26 karena menganggap wajib pajak tidak mampu melewati ambang batas pengujian eksistensi jasa (benefit test). Ketidakmampuan entitas dalam menyediakan dokumentasi yang menghubungkan biaya dengan manfaat ekonomi langsung bagi operasional di Indonesia menjadi titik sentral kekalahan wajib pajak di persidangan.
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada perbedaan interpretasi terhadap bukti pendukung transaksi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berargumen bahwa invoice dan debit note semata tidak cukup untuk membuktikan bahwa jasa benar-benar telah diberikan oleh pihak Hong Kong. DJP menekankan pentingnya substance-over-form, di mana tanpa bukti aktivitas nyata seperti laporan kerja atau time sheet, pembayaran tersebut kehilangan esensi sebagai biaya jasa manajemen dan lebih tepat diklasifikasikan sebagai distribusi laba atau dividen terselubung. Di sisi lain, PT TDI bersikukuh bahwa jasa tersebut esensial bagi operasionalnya dan seharusnya dilindungi oleh ketentuan P3B Indonesia-Hong Kong yang meniadakan hak pemajakan Indonesia jika tidak ada BUT.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mempertegas standar pembuktian dalam transaksi intra-grup sesuai dengan PER-32/PJ/2011 dan pedoman OECD. Hakim berpendapat bahwa beban pembuktian berada di tangan wajib pajak untuk menunjukkan bahwa jasa tersebut memberikan nilai guna yang nyata. Karena PT TDI gagal menyajikan bukti konkret mengenai aktivitas personil pemberi jasa dan keterkaitannya dengan peningkatan efisiensi atau pendapatan perusahaan, Majelis Hakim menolak seluruh argumen banding dan mempertahankan koreksi Terbanding.
Putusan ini memberikan implikasi serius bagi perusahaan multinasional di Indonesia mengenai pentingnya Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang kuat. Putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan formal dalam bentuk kontrak dan faktur tidak lagi memadai untuk menghadapi audit pajak. Wajib pajak harus secara proaktif mendokumentasikan setiap interaksi jasa, termasuk korespondensi elektronik, notulensi rapat, dan log aktivitas personil, guna memitigasi risiko reklasifikasi biaya menjadi dividen yang memiliki tarif pajak lebih tinggi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini