Lawan Transaksi Tidak Setor PPN, Mengapa Penjual yang Disalahkan? Simak Kemenangan PT RI di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000511.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 April 2026 | 10:16 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Lawan Transaksi Tidak Setor PPN, Mengapa Penjual yang Disalahkan? Simak Kemenangan PT RI di Pengadilan Pajak

Analisis Sengketa PPN: PT RI vs Direktorat Jenderal Pajak

Sengketa PPN antara PT RI dan DJP bermula dari kebijakan otoritas yang mereklasifikasi penyerahan kepada Pemungut PPN menjadi penyerahan yang harus dipungut sendiri karena ketiadaan data NTPN. Direktur Jenderal Pajak (DJP) berargumen bahwa Wajib Pajak bertanggung jawab penuh membuktikan penyetoran pajak oleh lawan transaksi sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Sebaliknya, PT RI menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 16A UU PPN, kewajiban memungut dan menyetor sepenuhnya berada di tangan Pemungut PPN (Bendahara/BUMN), sehingga kelalaian pihak ketiga tidak dapat dibebankan kepada penjual yang telah menerbitkan Faktur Pajak secara benar.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Resolusi Hukum

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya arus uang yang mencerminkan pembayaran PPN dari pembeli kepada penjual untuk mendukung reklasifikasi tersebut. Hakim menekankan bahwa Pasal 16A UU PPN memindahkan tanggung jawab pembayaran kepada pemungut, dan otoritas pajak seharusnya melakukan konfirmasi internal antar KPP sebelum melakukan koreksi. Selain itu, upaya pembetulan keputusan keberatan oleh DJP saat persidangan dinyatakan tidak sah karena melampaui jangka waktu 12 bulan. Putusan ini menegaskan perlindungan bagi Wajib Pajak dari kelalaian administratif pihak pemungut pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter