Pandemi COVID-19 menciptakan anomali ekonomi yang memicu sengketa transfer pricing sengit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Wajib Pajak terkait validitas penyesuaian tingkat laba. Dalam sengketa PT ETI, Majelis Hakim menegaskan bahwa penyesuaian indikator tingkat laba (Profit Level Indicator) untuk mengeliminasi dampak kapasitas menganggur (idle capacity) akibat pandemi adalah sah secara hukum demi mencapai kesebandingan yang akurat.
Inti konflik bermula dari koreksi DJP yang menolak perhitungan penyesuaian fiskal positif PT ETI senilai Rp63.480.785.949,00. DJP berargumen bahwa tidak terdapat korelasi langsung antara penurunan utilisasi mesin dengan struktur biaya tetap perusahaan. Sebaliknya, PT ETI, didukung oleh panduan OECD 2020, membuktikan bahwa biaya tetap yang tidak terserap akibat penurunan produksi 45% telah mendistorsi profil laba wajar jika dibandingkan dengan pembanding historis.
[Image comparing machine utilization vs fixed cost absorption in manufacturing]
Majelis Hakim memberikan resolusi penting dengan membatalkan koreksi DJP. Dalam pertimbangannya, Hakim menilai pemilihan pembanding oleh DJP cacat substansi karena memasukkan perusahaan dengan fungsi Research and Development (R&D) dan real estate yang tidak sebanding dengan jasa maklon (toll manufacturing). Keputusan ini mempertegas bahwa kondisi ekonomi luar biasa wajib dipertimbangkan dalam analisis transfer pricing.
Kemenangan ini menjadi preseden kuat bahwa dokumentasi transfer pricing yang substansial dan rujukan pada standar internasional sangat krusial dalam memenangkan argumen di tingkat litigasi. Database komersial tidak boleh digunakan secara membabi buta tanpa analisis fungsional (FAR) yang mendalam. Implikasi besar bagi praktisi perpajakan adalah perlunya ketelitian ekstra dalam mengidentifikasi dampak ekonomi luar biasa terhadap kinerja keuangan perusahaan.