Koreksi PPN Masukan JLN Jasa Manajemen Pihak Afiliasi PT HWH Dibatalkan Pengadilan Pajak

PUT-009275.16/2023/PP/M.IIB Tahun 2025 - 7 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 11 Nopember 2025 | 16:48 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi PPN Masukan JLN Jasa Manajemen Pihak Afiliasi PT HWH Dibatalkan Pengadilan Pajak

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan kerap menjadi arena pertarungan antara kepatuhan formal dan pembuktian substansi. Kasus PT HWH menyoroti kompleksitas pengkreditan PPN yang timbul dari Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas PPN Masukan yang berasal dari penyetoran PPN JLN yang dilakukan sendiri oleh PT HWH. DJP berdalih bahwa PPN JLN tersebut tidak sah untuk dikreditkan karena berbagai alasan, mulai dari keraguan terhadap manfaat ekonomis jasa (benefit test) hingga ketidaksempurnaan formalitas penyetoran Pajak.

PT HWH bersikeras bahwa mereka berhak mengkreditkan PPN JLN tersebut. PPN telah disetor dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang sah dan tepat waktu, sehingga syarat formal pengkreditan PPN JLN telah terpenuhi. Secara material, PT HWH menyajikan bukti dokumentasi berupa kontrak, invoice dari pihak luar negeri, dan laporan internal yang membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar ada dan bermanfaat langsung untuk kegiatan operasional perusahaan yang menghasilkan PPN Keluaran.

Majelis Hakim meninjau secara mendalam dokumen SSP, bukti pembayaran PPN JLN, dan analisis fungsional Wajib Pajak. Majelis berpendapat bahwa selama PT HWH mampu menyajikan bukti setoran PPN JLN yang valid dan membuktikan bahwa jasa yang dimanfaatkan memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, maka hak pengkreditan tidak dapat dibatalkan hanya berdasarkan keraguan DJP.

Dalam putusan yang menghasilkan Kabul Sebagian ini, Majelis mengabulkan pembatalan koreksi PPN Masukan PPN JLN yang dibuktikan oleh PT HWH. Keputusan ini memperkuat yurisprudensi bahwa formalitas penyetoran PPN JLN (SSP) yang valid, ditambah dengan pembuktian substansi manfaat jasa, adalah kunci untuk mempertahankan hak pengkreditan PPN Masukan.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter