Otoritas pajak melakukan koreksi terhadap objek PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa ke afiliasi luar negeri dengan mekanisme secondary adjustment berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Koreksi ini muncul sebagai konsekuensi otomatis dari ketidakwajaran biaya jasa pada level PPh Badan, di mana selisih biaya tersebut dianggap sebagai dividen terselubung bagi pihak afiliasi.
Inti konflik terletak pada pandangan Terbanding yang menganggap Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat jasa sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP). Terbanding berpendapat bahwa tanpa bukti manfaat yang nyata, biaya jasa tersebut harus diklasifikasikan sebagai distribusi laba. Namun, Pemohon Banding secara konsisten membantah dengan menyodorkan bukti Intercompany Services Agreement dan dokumentasi pendukung operasional yang menunjukkan jasa tersebut esensial bagi kegiatan 3M perusahaan.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang tegas dengan menggunakan logika hukum berjenjang. Mengingat koreksi primary adjustment pada SPT PPh Badan atas biaya jasa tersebut telah dibatalkan oleh Majelis Hakim dalam putusan sengketa PPh Badan terkait, maka landasan untuk melakukan secondary adjustment hilang secara otomatis. Majelis menegaskan bahwa tanpa adanya koreksi pada pokok biaya, maka tidak ada selisih yang dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung.
Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya konsistensi dalam penanganan sengketa berantai antara PPh Badan dan PPh Potput. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah penguatan posisi tawar jika berhasil membuktikan eksistensi jasa di level pemeriksaan PPh Badan, sehingga risiko pajak ganda melalui secondary adjustment dapat dieliminasi. Putusan ini memperjelas bahwa secondary adjustment bukanlah instrumen yang berdiri sendiri tanpa basis koreksi primer yang valid.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding karena syarat mutlak terjadinya secondary adjustment tidak terpenuhi. Penegakan hukum pajak harus tetap berlandaskan pada substansi ekonomi dan keabsahan koreksi awal sebelum melangkah pada reklasifikasi transaksi sebagai dividen.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini