Koreksi PPh Badan Dibatalkan, Masihkah Secondary Adjustment PPh 26 Bisa Bertahan? Analisis Kasus HI.

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011677.13/2023/PP/M XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 10:03 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi PPh Badan Dibatalkan, Masihkah Secondary Adjustment PPh 26 Bisa Bertahan? Analisis Kasus HI.

Sengketa Pajak: Secondary Adjustment dan Reklasifikasi Dividen Terselubung PT HI

Otoritas pajak melakukan koreksi terhadap objek PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa ke afiliasi luar negeri dengan mekanisme secondary adjustment berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Koreksi ini muncul sebagai konsekuensi otomatis dari ketidakwajaran biaya jasa pada level PPh Badan, di mana selisih biaya tersebut dianggap sebagai dividen terselubung bagi pihak afiliasi.

Inti Konflik: Pembuktian Eksistensi Jasa dan Prinsip Kewajaran (ALP)

Inti konflik terletak pada pandangan Terbanding yang menganggap Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat jasa sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP). Terbanding berpendapat bahwa tanpa bukti manfaat yang nyata, biaya jasa tersebut harus diklasifikasikan sebagai distribusi laba. Namun, Pemohon Banding secara konsisten membantah dengan menyodorkan bukti Intercompany Services Agreement dan dokumentasi pendukung operasional yang menunjukkan jasa tersebut esensial bagi kegiatan 3M perusahaan.

Resolusi Majelis Hakim: Logika Hukum Berjenjang dalam Primary Adjustment

Majelis Hakim memberikan resolusi yang tegas dengan menggunakan logika hukum berjenjang. Mengingat koreksi primary adjustment pada SPT PPh Badan atas biaya jasa tersebut telah dibatalkan oleh Majelis Hakim dalam putusan sengketa PPh Badan terkait, maka landasan untuk melakukan secondary adjustment hilang secara otomatis. Majelis menegaskan bahwa tanpa adanya koreksi pada pokok biaya, maka tidak ada selisih yang dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung.

Implikasi Putusan: Konsistensi Sengketa PPh Badan dan PPh Potput

Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya konsistensi dalam penanganan sengketa berantai antara PPh Badan dan PPh Potput. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah penguatan posisi tawar jika berhasil membuktikan eksistensi jasa di level pemeriksaan PPh Badan, sehingga risiko pajak ganda melalui secondary adjustment dapat dieliminasi. Putusan ini memperjelas bahwa secondary adjustment bukanlah instrumen yang berdiri sendiri tanpa basis koreksi primer yang valid.

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding karena syarat mutlak terjadinya secondary adjustment tidak terpenuhi. Penegakan hukum pajak harus tetap berlandaskan pada substansi ekonomi dan keabsahan koreksi awal sebelum melangkah pada reklasifikasi transaksi sebagai dividen.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007461.12/2024/PP/M XVIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008431.99/2023/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003140.12/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011664.15/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003139.12/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011665.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011666.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-002923.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011667.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-002429.15/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter