Sengketa ini bermula dari langkah Terbanding yang menetapkan koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa dividen terselubung atas selisih nilai transaksi afiliasi yang dianggap tidak wajar. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/2020, otoritas pajak mereklasifikasi selisih harga transfer tersebut menjadi objek PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (atau tarif P3B), yang berakibat pada munculnya beban pajak tambahan yang signifikan bagi PT STLI.
Inti konflik terletak pada ketergantungan hukum antara koreksi PPh Badan dan PPh Pasal 26. Terbanding bersikeras bahwa setiap koreksi atas kewajaran laba dalam transaksi afiliasi secara otomatis menciptakan aliran dana yang harus dianggap sebagai dividen bagi pemegang saham (baik langsung maupun tidak langsung). Di sisi lain, Wajib Pajak menegaskan bahwa tanpa adanya bukti pembagian laba yang nyata dan kepastian hukum atas koreksi primer, maka pemajakan atas dividen konstruktif tidak memiliki landasan faktual.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang sangat krusial dengan mengedepankan sifat aksesor dari pemajakan PPh Pasal 26 atas secondary adjustment. Dalam pertimbangannya, Majelis mencatat bahwa sengketa utama di tingkat PPh Badan telah diputus terlebih dahulu dengan amar "Kabul Seluruhnya", yang berarti seluruh koreksi atas transaksi afiliasi telah dibatalkan. Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa dasar utama dilakukannya koreksi PPh Pasal 26 telah hilang, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan.
Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya strategi litigasi yang terintegrasi antara sengketa PPh Badan dan sengketa Potput. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah penguatan posisi hukum bahwa koreksi sekunder tidak dapat berdiri sendiri tanpa validitas koreksi primer. Putusan ini menjadi preseden penting bagi perusahaan multinasional di Indonesia untuk selalu memastikan bahwa pembelaan atas substansi transaksi (arm's length principle) di tingkat PPh Badan akan menjadi kunci utama dalam menggugurkan potensi beban PPh Pasal 26 atas deviden konstruktif.
Kesimpulannya, kepastian hukum dalam kasus ini dicapai dengan mengikuti prinsip bahwa jika akarnya (koreksi primer) dicabut, maka rantingnya (koreksi sekunder) akan gugur dengan sendirinya. Hal ini memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak dari pemajakan ganda yang tidak didasarkan pada realitas ekonomi dan hukum yang sah.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini