Koreksi Dividen Terselubung Gugur Total! Mengapa Kemenangan di PPh Badan Menentukan Nasib PPh Pasal 26?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001071/35/2024/PP/M/XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 April 2026 | 14:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi Dividen Terselubung Gugur Total! Mengapa Kemenangan di PPh Badan Menentukan Nasib PPh Pasal 26?

Sengketa Pajak: Secondary Adjustment, Dividen Terselubung, dan PPh Pasal 26 PT STLI

Sengketa ini bermula dari langkah Terbanding yang menetapkan koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa dividen terselubung atas selisih nilai transaksi afiliasi yang dianggap tidak wajar. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/2020, otoritas pajak mereklasifikasi selisih harga transfer tersebut menjadi objek PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (atau tarif P3B), yang berakibat pada munculnya beban pajak tambahan yang signifikan bagi PT STLI.

Inti Konflik: Ketergantungan Hukum Antara Koreksi PPh Badan dan PPh Pasal 26

Inti konflik terletak pada ketergantungan hukum antara koreksi PPh Badan dan PPh Pasal 26. Terbanding bersikeras bahwa setiap koreksi atas kewajaran laba dalam transaksi afiliasi secara otomatis menciptakan aliran dana yang harus dianggap sebagai dividen bagi pemegang saham (baik langsung maupun tidak langsung). Di sisi lain, Wajib Pajak menegaskan bahwa tanpa adanya bukti pembagian laba yang nyata dan kepastian hukum atas koreksi primer, maka pemajakan atas dividen konstruktif tidak memiliki landasan faktual.

Resolusi Majelis Hakim: Sifat Aksesor Koreksi Sekunder Terhadap Koreksi Primer

Majelis Hakim memberikan resolusi yang sangat krusial dengan mengedepankan sifat aksesor dari pemajakan PPh Pasal 26 atas secondary adjustment. Dalam pertimbangannya, Majelis mencatat bahwa sengketa utama di tingkat PPh Badan telah diputus terlebih dahulu dengan amar "Kabul Seluruhnya", yang berarti seluruh koreksi atas transaksi afiliasi telah dibatalkan. Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa dasar utama dilakukannya koreksi PPh Pasal 26 telah hilang, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan.

Implikasi: Strategi Litigasi Terintegrasi dan Kepastian Hukum

Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya strategi litigasi yang terintegrasi antara sengketa PPh Badan dan sengketa Potput. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah penguatan posisi hukum bahwa koreksi sekunder tidak dapat berdiri sendiri tanpa validitas koreksi primer. Putusan ini menjadi preseden penting bagi perusahaan multinasional di Indonesia untuk selalu memastikan bahwa pembelaan atas substansi transaksi (arm's length principle) di tingkat PPh Badan akan menjadi kunci utama dalam menggugurkan potensi beban PPh Pasal 26 atas deviden konstruktif.

Kesimpulannya, kepastian hukum dalam kasus ini dicapai dengan mengikuti prinsip bahwa jika akarnya (koreksi primer) dicabut, maka rantingnya (koreksi sekunder) akan gugur dengan sendirinya. Hal ini memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak dari pemajakan ganda yang tidak didasarkan pada realitas ekonomi dan hukum yang sah.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter