Koreksi Bonus Akhir Tahun dalam PPh 21: Sengketa Pengakuan Akrual vs Pembayaran Aktual

PUT-003390.10/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 - 4 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 14 Nopember 2025 | 11:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi Bonus Akhir Tahun dalam PPh 21: Sengketa Pengakuan Akrual vs Pembayaran Aktual

PT KL merupakan perusahaan pengembang properti, mengajukan banding atas koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp98.802.709,00. Koreksi tersebut timbul karena DJP menemukan adanya selisih pada akun bonus karyawan yang dianggap belum sepenuhnya dipotong dan dilaporkan sebagai objek PPh 21. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DJP menilai terdapat bonus sebesar Rp104.936.961,00 yang masih menjadi objek PPh 21 namun tidak diperhitungkan oleh PT KL.

PT KL berpendapat bahwa bonus dimaksud belum menjadi penghasilan yang terutang pada 2021 karena masih bersifat pencadangan (akrual). Bonus tersebut baru benar-benar dibayarkan dan dinikmati oleh karyawan pada Februari 2022, dan saat itu juga dilakukan pemotongan serta pelaporan PPh Pasal 21. Wajib Pajak mengacu pada Pasal 15 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, yang mengatur bahwa pemotongan pajak dilakukan pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau saat terutang penghasilan, bukan pada saat pencadangan akrual.

Sementara itu, DJP berpegang pada hasil rekonsiliasi objek PPh 21 antara laporan keuangan dan SPT Masa PPh 21, dan menyatakan bahwa nilai bonus tersebut tetap harus diakui sebagai objek pajak tahun 2021 karena tercatat dalam akun biaya gaji dan upah dalam tahun tersebut.

Dalam pemeriksaannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa bonus karyawan yang masih bersifat akrual dan baru dibayarkan pada tahun berikutnya tidak dapat dianggap sebagai penghasilan yang telah diterima atau diperoleh karyawan pada tahun 2021. Dengan demikian, tidak ada kewajiban pemotongan PPh 21 pada saat pencadangan tersebut. Majelis akhirnya mengabulkan permohonan banding PT KL dan menyatakan bahwa koreksi DJP sebesar Rp98.802.709,00 tidak berdasar, karena pembayaran aktual baru terjadi di Februari 2022 dan sudah dikenai pemotongan PPh 21 pada saat yang semestinya.

Putusan ini menegaskan penerapan asas matching dan prinsip realisasi penghasilan dalam konteks PPh 21, bahwa kewajiban pemotongan baru timbul pada saat penghasilan benar-benar diterima oleh karyawan, bukan saat hanya diakui secara akuntansi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Dita Rahmah Fitri
Dita Rahmah Fitri
Junior Tax Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter