Ketika Pelunasan Otomatis Menggugurkan Hak: Pembelajaran dari Kasus Penghapusan Sanksi PPN PT TVS

PUT-002421.99/2019/PP/M.XIVB Tahun 2019 - 20 November 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 07 Nopember 2025 | 16:44 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Ketika Pelunasan Otomatis Menggugurkan Hak: Pembelajaran dari Kasus Penghapusan Sanksi PPN PT TVS

Dalam praktik perpajakan, banyak Wajib Pajak yang menghadapi keterlambatan atau kekeliruan dalam pemenuhan kewajiban pajak, mulai dari pengeluaran faktur yang tertunda, pelaporan yang tidak tepat waktu, hingga tekanan arus kas (cash flow) yang signifikan. Untuk memberikan alternatif penyelesaian, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) melalui Pasal 36 ayat (1) membuka kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi apabila sanksi tersebut tidak timbul karena kesalahan Wajib Pajak sendiri, atau karena benar-benar mengalami kesulitan keuangan yang mengancam kelangsungan usaha.

Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan ketentuan ini kerap diwarnai perbedaan tafsir antara Wajib Pajak dan otoritas pajak terutama mengenai batasan “kesulitan keuangan” dan status “pelunasan sanksi”.

Salah satu putusan yang menarik untuk dikaji adalah perkara antara PT TVS sebagai Penggugat melawan DJP sebagai Tergugat. Sengketa ini bermula ketika Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua penghapusan sanksi atas SKPKB PPN Masa Pajak Februari 2013, dengan alasan perusahaan mengalami kerugian operasional dan kesulitan arus kas. Selain itu, Wajib Pajak menilai pelunasan sanksi yang tercatat bukan dilakukan secara sukarela, melainkan melalui pemindahbukuan (PBK) atas kelebihan pembayaran pajak PPN oleh fiskus. Dengan demikian, menurut Penggugat, kondisi tersebut seharusnya tetap memenuhi kriteria “mengalami kesulitan keuangan” sebagaimana dimaksud dalam peraturan pelaksananya.

Di sisi lain, DJP menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa, berdasarkan data internal, SKPKB dan sanksi administrasi telah dilunasi sepenuhnya, sehingga syarat bahwa sanksi belum dibayar sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a PMK 8/PMK.03/2013 tidak terpenuhi. Selain itu, laporan keuangan menunjukkan likuiditas perusahaan masih kuat, dengan kas sebesar Rp 39,6 miliar serta dukungan modal dari induk usaha di India. DJP menilai kondisi tersebut tidak mencerminkan kesulitan keuangan yang mempengaruhi kelangsungan usaha. Lebih lanjut, otoritas pajak menegaskan bahwa sanksi administrasi timbul karena kelalaian Wajib Pajak sendiri dalam kewajiban pembuatan faktur pajak dan pelaporan, bukan karena kesalahan fiskus.

Setelah menimbang seluruh bukti dan argumen, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa secara formal, gugatan Penggugat memang memenuhi syarat yurisdiksi dan prosedur. Namun secara materiil, karena sanksi telah dibayar termasuk melalui pemindahbukuan maka syarat belum dibayar tidak terpenuhi. Di samping itu, kondisi keuangan perusahaan masih tergolong sehat dengan dukungan finansial yang cukup, sehingga unsur “kesulitan keuangan yang mengancam kelangsungan usaha” juga tidak terbukti. Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan Penggugat dan menguatkan keputusan DJP.

Putusan ini menegaskan bahwa pemenuhan aspek formal dan pembuktian objektif menjadi faktor penentu dalam setiap permohonan penghapusan sanksi administrasi. Bagi Wajib Pajak, pelajaran pentingnya adalah bahwa setiap pelunasan baik melalui pembayaran maupun pemindahbukuan menggugurkan hak pengajuan, dan klaim “kesulitan keuangan” harus didukung bukti nyata, bukan hanya laporan rugi usaha.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.

Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT.
Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT.
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001670.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Membetulkan

PUTP1-006843.13/2022/PP/M.XA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001675.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001594.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT - 001417.16/2018/PP/M XVA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-118059.99/2017/PP/M.XIIA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-009120.162024PPM.XXA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009121.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010015.992023PPM.XIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter