Sengketa ini bermula dari diterbitkannya SKPKB PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Februari 2022 oleh DJP kepada BUT DSA. Dalam ketetapan tersebut, DJP melakukan koreksi atas nilai impor sebesar Rp21.424.340.000 dan menetapkan pajak terutang Rp64.273.020, sehingga jumlah yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi menjadi Rp82.680.813. Menurut DJP, BUT DSA dipandang sebagai kantor perwakilan dagang asing yang tunduk pada ketentuan PPh Final Pasal 15 dengan tarif 0,3% dari nilai impor bruto. Keberadaan kantor perwakilan di Indonesia, ditambah adanya arus impor dalam grup usaha, dianggap cukup untuk menimbulkan kewajiban pajak final.
Namun konstruksi tersebut dibantah oleh BUT DSA. Mereka menegaskan bahwa aktivitas di Indonesia tidak pernah melampaui fungsi penunjang. Kegiatan yang dilakukan terbatas pada pengurusan dan pengawasan persediaan untuk kepentingan manufaktur entitas dalam grup, tanpa kewenangan melakukan penjualan, tanpa penagihan, dan tanpa menerima pembayaran. Izin operasional yang dimiliki secara tegas membatasi ruang gerak kantor perwakilan hanya pada fungsi koordinasi dan pengawasan. Laporan keuangan pun menunjukkan realitas yang konsisten: tidak ada pendapatan yang dicatat di Indonesia, hanya biaya operasional.
Dengan demikian, inti sengketa bergeser dari sekadar perhitungan tarif atas nilai impor menjadi persoalan yang lebih mendasar: apakah keberadaan kantor perwakilan dan arus barang dalam satu grup otomatis melahirkan hak pemajakan? Ataukah harus terlebih dahulu dibuktikan adanya laba yang benar-benar timbul dan dapat diatribusikan di Indonesia? Majelis Hakim menempatkan pertanyaan ini sebagai pusat pertimbangan. Penilaian tidak berhenti pada label administratif sebagai kantor perwakilan dagang asing, melainkan pada substansi fungsi dan karakter kegiatan yang dijalankan.
Majelis menilai bahwa aktivitas yang bersifat penunjang dan tidak menghasilkan penghasilan tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan kegiatan usaha yang menjadi objek PPh Final Pasal 15. Pendekatan yang semata bertumpu pada nilai impor tanpa menguji fungsi nyata berisiko mengabaikan prinsip dasar pemajakan atas laba usaha. Dalam perkara ini, tidak terbukti adanya aktivitas komersial yang menghasilkan atau dapat dianggap menghasilkan laba di Indonesia.
Pada akhirnya, Majelis mengabulkan banding BUT DSA dan membatalkan koreksi DJP. Koreksi atas nilai impor Rp21.424.340.000 beserta pajak dan sanksinya dinyatakan tidak dapat dipertahankan. Putusan ini memperjelas bahwa hak pemajakan tidak lahir dari asumsi formal atau semata dari pergerakan nilai dalam satu grup usaha, melainkan dari substansi ekonomi yang nyata. Ketika laba tidak pernah lahir di suatu yurisdiksi, maka klaim pemajakan atas laba tersebut pun kehilangan dasarnya. Di situlah garis batas kewenangan pemajakan ditegaskan kembali secara lebih proporsional dan berlandaskan pada realitas kegiatan yang sebenarnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini