Ketika Jual Aset Dianggap Jual Bisnis: PT CMAP Lolos dari Koreksi di Pengadilan Pajak

PUT-014399.15/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2025 - 30 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 21 Nopember 2025 | 13:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Ketika Jual Aset Dianggap Jual Bisnis: PT CMAP Lolos dari Koreksi di Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak menerbitkan putusan penting yang menguji batasan antara penjualan aset biasa dengan pengalihan bisnis (transfer of business) dalam sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2018 atas nama PT CMAP. Sengketa ini berakar dari koreksi masif yang diajukan DJP, dengan menetapkan koreksi Penghasilan Neto PT CMAP sebesar lebih dari Rp12,3 Miliar. DJP mendalilkan bahwa serangkaian transaksi penjualan persediaan dan aset tetap yang dilakukan PT CMAP cabang Bukittinggi kepada entitas baru  merupakan transfer of business yang menghasilkan keuntungan besar yang belum diakui, bukan sekadar penjualan aset sebagaimana klaim Wajib Pajak.

DJP mendasarkan koreksi tersebut pada asumsi bahwa telah terjadi pengalihan kegiatan pabrikasi secara keseluruhan, yang ditandai dengan beralihnya proses administrasi, desain, R&D, hingga pengelolaan SDM dan penjualan dari PT CMAP ke entitas baru tersebut. Indikasi kuat adanya pengalihan bisnis ini diperkuat oleh data pelaporan, di mana kegiatan usaha PT CMAP di lokasi tersebut berhenti dilaporkan pada tahun berikutnya dan beralih ke laporan SPT entitas baru. Selain itu, DJP menetapkan Nilai Penghasilan dari Luar Usaha yang dikoreksi dengan menggunakan pendekatan proyeksi pendapatan dan perbandingan usaha, yang bertujuan menilai harga transfer goodwill atau bisnis yang telah dialihkan.

PT CMAP membantah keras tuduhan pengalihan bisnis tersebut. Mereka bersikeras bahwa transaksi yang dilakukan murni hanya Penjualan Persediaan dan Aktiva Tetap Mesin Bekas. Pihak Wajib Pajak berargumen bahwa tidak ada unsur goodwill dan PT CMAP tidak menyetujui dasar penetapan harga yang digunakan oleh DJP, yang dianggap menggunakan asumsi dan proyeksi yang angkanya tidak jelas asal usulnya dan tidak sebanding (apple to apple). Selain membantah substansi koreksi, Wajib Pajak juga mengangkat isu cacat formal prosedural, yaitu adanya ketidaksamaan signifikan antara Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Risalah Pembahasan Akhir.

Majelis pada akhirnya memutuskan untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DJP. Kemenangan ini memberikan dampak yang sangat besar secara kuantitatif. Penghasilan Neto PT CMAP yang semula ditetapkan DJP sebesar Rp17,76 Miliar turun drastis menjadi Rp5,40 Miliar. Konsekuensinya, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan yang semula Rp3,42 Miliar turun signifikan menjadi hanya Rp107,72 Juta. Penurunan masif ini secara mutlak mengindikasikan bahwa koreksi besar DJP atas Penghasilan dari Luar Usaha (dugaan pengalihan bisnis/penjualan goodwill) berhasil digugurkan di hadapan Majelis Hakim.

Kasus PT CMAP menegaskan bahwa dalam sengketa PPh Badan, koreksi atas dugaan pengalihan bisnis tidak dapat dibangun hanya dari asumsi atau proyeksi nilai tanpa landasan yang dapat diuji. Meskipun DJP menilai transaksi tersebut sebagai transfer of business, Majelis menolak koreksi tersebut karena tidak didukung perhitungan nilai yang jelas maupun metodologi yang kredibel. Sebaliknya, Wajib Pajak berhasil meyakinkan Majelis dengan menunjukkan bahwa pendekatan penilaian DJP tersebut tidak konsisten dan tidak berbasis data yang konkret. Putusan ini kembali menjadi pengingat bahwa akurasi metodologi dan transparansi dasar penetapan nilai adalah kunci dalam membela koreksi berbasis nilai (value-based adjustments).

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter