Ketika Faktur Pajak Dibatalkan Sepihak oleh Penjual, Apakah Hak Kredit Pajak Masukan Pembeli Gugur?

PUT-003932.16/2022/PP/M.XIA Tahun 2025 - 03 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 Oktober 2025 | 13:03 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Ketika Faktur Pajak Dibatalkan Sepihak oleh Penjual, Apakah Hak Kredit Pajak Masukan Pembeli Gugur?

PT PL terlibat dalam sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mempertanyakan perlindungan hukum bagi pembeli yang telah patuh. Isu sentralnya adalah koreksi Pajak Masukan (PM) atas Faktur Pajak (FP) yang dibatalkan secara sepihak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual melalui sistem e-Faktur. DJP berpendapat bahwa pembatalan tersebut menghilangkan keabsahan formal dokumen, sehingga PM tidak sah untuk dikreditkan.

Inti konflik ini mengadu kepatuhan formal administrasi melawan keadilan material transaksi. DJP bersikeras pada keguguran hak kredit karena cacat formal, namun PT PL membantah keras. Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti yang tak terbantahkan bahwa Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) telah diterima, dan yang paling krusial, PPN telah dibayar kepada Penjual. Bantahan ini secara strategis bersandar pada Pasal 16F Undang-Undang PPN mengenai tanggung jawab renteng, yang menegaskan bahwa tanggung jawab Pembeli akan gugur jika ia dapat membuktikan pembayaran PPN.

Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara eksplisit memihak pada keadilan material. Majelis menegaskan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban substansialnya sebagai Pembeli. Pembatalan sepihak oleh Penjual—yang merupakan kesalahan atau risiko administrasi Penjual—tidak boleh menghilangkan hak pengkreditan PM Pembeli yang jujur dan telah melunasi kewajibannya. Majelis memutuskan untuk membatalkan koreksi DJP pada pos ini. Analisis ini membawa implikasi signifikan: Pengadilan Pajak akan memberikan perlindungan kepada PKP Pembeli yang dapat menyediakan bukti lengkap atas arus uang dan arus barang, menegaskan bahwa formalitas tidak selalu mengalahkan substansi dalam kasus PPN.

Analisa komprehensif dan putusan lengkap atas sengketa ini tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter