Sengketa kredit pajak PPh Pasal 22 antara PT TSP dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti risiko tinggi kegagalan administrasi dalam mekanisme pemindahbukuan (Pbk). Inti konflik ini bermula ketika PT TSP mengklaim kredit pajak sebesar Rp3.950.517.891,00, namun setoran tersebut tercatat atas nama dan NPWP PT GBU dalam sistem Modul Penerimaan Negara. Meskipun PT TSP mampu membuktikan secara materiil bahwa sumber dana berasal dari rekening mereka, DJP tetap melakukan koreksi.
DJP mempertahankan argumen bahwa tanpa prosedur Pbk yang sah, setoran pajak atas nama pihak lain tidak dapat diakui sebagai kredit pajak bagi wajib pajak yang berbeda. PT TSP berupaya melakukan Pbk namun menghadapi kendala fatal: permohonan tersebut ditolak karena surat pernyataan dari PT GBU ditandatangani oleh individu yang tidak terdaftar sebagai pengurus resmi dalam data AHU Kemenkumham maupun SPT Tahunan perusahaan. Ketidaksinkronan data kepengurusan ini membuat proses Pbk menjadi cacat prosedur.
Majelis Hakim menegaskan bahwa formalitas dalam perpajakan memiliki bobot yang menentukan dalam kasus pengalihan hak atas setoran pajak. Meskipun terdapat bukti arus uang, keberhasilan pengakuan kredit pajak sangat bergantung pada pemenuhan syarat administratif yang ketat sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 242/PMK.03/2014. Karena syarat kewenangan tanda tangan tidak terpenuhi (tidak dapat menunjukkan akta pengangkatan Direktur yang mewakili perusahaan), Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan banding PT TSP.
Putusan ini merupakan peringatan keras bahwa ketelitian administrasi dan validitas data pengurus perusahaan dalam sistem negara adalah mutlak. Kesalahan penulisan NPWP pada kode billing bukan sekadar masalah teknis yang mudah diperbaiki, melainkan tantangan hukum yang memerlukan prosedur Pbk yang sempurna secara formil. Kegagalan memastikan kewenangan pihak yang menandatangani dokumen dapat mengakibatkan hilangnya hak pengkreditan pajak yang bernilai miliaran rupiah.