Sengketa atribusi penghasilan bunga antara Kantor Pusat Bank Thailand dengan bentuk usaha tetapnya di Indonesia menjadi sorotan utama dalam putusan ini terkait interpretasi effectively connected. Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha BUT dengan menarik penghasilan bunga yang diterima Kantor Pusat dari debitur pihak ketiga di Indonesia, mengacu pada prinsip Force of Attraction dan Article 11 ayat (6) P3B Indonesia-Thailand. Otoritas pajak berargumen bahwa karena jenis usaha Kantor Pusat dan BUT adalah sama, maka secara otomatis terdapat hubungan efektif atas penghasilan tersebut.
Namun, Pemohon Banding menyanggah keras dengan argumentasi bahwa piutang tersebut sepenuhnya dikelola, dicatat, dan risikonya ditanggung oleh Kantor Pusat tanpa keterlibatan operasional BUT di Indonesia. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa keberadaan hubungan efektif tidak dapat diasumsikan hanya berdasarkan kesamaan jenis usaha, melainkan harus dibuktikan melalui economic ownership dan peran aktif BUT dalam menghasilkan pendapatan tersebut.
Karena Terbanding tidak mampu membuktikan adanya aset atau hak yang dimiliki secara efektif oleh BUT terkait piutang tersebut, Majelis membatalkan koreksi Terbanding. Putusan ini mempertegas bahwa atribusi penghasilan harus didasarkan pada substansi ekonomi dan pencatatan faktual, bukan sekadar kesamaan lini bisnis.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini