Kantor Pusat yang Punya Piutang, BUT yang Kena Pajaknya? Mengulas Batasan Hubungan Efektif dalam P3B.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008471.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:19 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kantor Pusat yang Punya Piutang, BUT yang Kena Pajaknya? Mengulas Batasan Hubungan Efektif dalam P3B.

Analisis Sengketa Pajak BUT: Interpretasi Hubungan Efektif Atas Atribusi Penghasilan Bunga Kantor Pusat

Sengketa atribusi penghasilan bunga antara Kantor Pusat Bank Thailand dengan bentuk usaha tetapnya di Indonesia menjadi sorotan utama dalam putusan ini terkait interpretasi effectively connected. Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha BUT dengan menarik penghasilan bunga yang diterima Kantor Pusat dari debitur pihak ketiga di Indonesia, mengacu pada prinsip Force of Attraction dan Article 11 ayat (6) P3B Indonesia-Thailand. Otoritas pajak berargumen bahwa karena jenis usaha Kantor Pusat dan BUT adalah sama, maka secara otomatis terdapat hubungan efektif atas penghasilan tersebut.

Inti Konflik: Asumsi Kesamaan Jenis Usaha Fiskus vs Manajemen Risiko Terpusat Kantor Pusat

Namun, Pemohon Banding menyanggah keras dengan argumentasi bahwa piutang tersebut sepenuhnya dikelola, dicatat, dan risikonya ditanggung oleh Kantor Pusat tanpa keterlibatan operasional BUT di Indonesia. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa keberadaan hubungan efektif tidak dapat diasumsikan hanya berdasarkan kesamaan jenis usaha, melainkan harus dibuktikan melalui economic ownership dan peran aktif BUT dalam menghasilkan pendapatan tersebut.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Pembuktian Kepemilikan Ekonomi dan Pembatalan Koreksi Atribusi

Karena Terbanding tidak mampu membuktikan adanya aset atau hak yang dimiliki secara efektif oleh BUT terkait piutang tersebut, Majelis membatalkan koreksi Terbanding. Putusan ini mempertegas bahwa atribusi penghasilan harus didasarkan pada substansi ekonomi dan pencatatan faktual, bukan sekadar kesamaan lini bisnis.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005503.122024 PPM.XIVB Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005502.152024 PPM.XIVB Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.152024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005414.122024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.152024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005418.122024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005412.122024 PPM.XIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003737.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004530.152023 PPM.XIIIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter